5 Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memberlakukan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional sejak Rabu, 27 Maret 2024. Ketetapan itu tertuang di Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, lalu Pendidikan Menengah. Lantas, apa perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 (K-13)?
Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Melansir laman Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, terdapat lima aspek yang membedakan antara Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013. Berikut daftarnya:
1. Kerangka Dasar
K-13 dirancang dengan landasan utama sebagai tujuan sistem sekolah nasional lalu standar nasional pendidikan. Sementara Kurikulum Merdeka dirancang sebagai landasan utama bagi sistem lembaga pendidikan nasional, standar nasional pendidikan, serta pengembangan Profil Pelajar Pancasila pada kontestan didik.
2. Kompetensi yang Dituju
Kurikulum 2013 mempunyai kompetensi dasar (KD) terdiri dari lingkup lalu susunan yang dimaksud diklasifikasikan pada empat kompetensi inti (KI), meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, serta keterampilan.
Sementara Kurikulum Merdeka mempunyai capaian pembelajaran bagi lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang dinyatakan di paragraf yang tersebut menyatakan pengetahuan, sikap, juga keterampilan untuk meraih, menguatkan, dan juga meningkatkan kompetensi anak usia dini pada nilai agama serta moral, perkembangan serta identitas diri, juga kompetensi numerasi, literasi, sains, rekayasa, teknologi, kemudian seni.
Kemudian, capaian pembelajaran bagi partisipan didik sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah melawan (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau sederajat dinyatakan di paragraf yang mana menyatakan pengetahuan, sikap, serta keterampilan untuk meraih, menguatkan, serta meningkatkan kompetensi.
3. Susunan Kurikulum
Pada K-13, jam pelajaran PAUD diatur selama 900 menit per minggu, sedangkan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat diatur per minggu. Adapun pengaturan alokasi waktu pembelajaran partisipan didik jenjang sekolah dasar hingga menengah dijalankan secara rutin setiap minggu pada setiap semester oleh sekolah, sehingga siswa akan menerima hasil penilaian setiap mata pelajaran dalam setiap semester.
Sementara itu, bentuk Kurikulum Merdeka dibagi berubah menjadi dua kegiatan pembelajaran utama, yaitu pembelajaran rutin atau reguler yang tersebut merupakan kegiatan intrakurikuler lalu proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila. Khusus jenjang SMK, bentuk kurikulum dibagi berubah menjadi dua, meliputi kelompok mata pelajaran umum lalu kelompok mata pelajaran kejuruan.
Jam pelajaran bagi PAUD sesuai dengan ketentuan Kurikulum Merdeka juga diatur 900 menit per minggu. Sedangkan jam pelajaran ke SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat diatur setiap tahun. Sekolah dasar hingga menengah dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai jumlah total jam pelajaran yang mana ditetapkan.
4. Pembelajaran
Dari sisi pembelajaran, Kurikulum 2013 miliki pendekatan saintifik. Sementara Kurikulum Merdeka untuk jenjang PAUD, sekolah dapat mengimplementasikan berubah-ubah bentuk pendekatan pembelajaran.
Kemudian, pembelajaran Kurikulum Merdeka khusus jenjang sekolah dasar hingga menengah terdiri dari dua, yaitu menguatkan pembelajaran terdiferensiasi sesuai dengan tahap capaian siswa dan juga paduan antara pembelajaran intrakurikuler (sekitar 70-80 persen jam pelajaran) kemudian kokurikuler melalui proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila (sekitar 20-30 persen jam pelajaran).
5. Penilaian
Penilaian pada K-13 bagi kontestan didik PAUD diwujudkan dengan pencatatan penilaian serangkaian kemudian hasil belajar perkembangan siswa yang dimaksud dimasukkan ke pada format ringkasan penilaian mingguan atau bulanan untuk dibuat kesimpulan sebagai basis laporan perkembangan siswa untuk penduduk tua.
Berikutnya, pada partisipan didik SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat direalisasikan penilaian formatif kemudian sumatif oleh guru yang dimaksud berfungsi untuk memantau perkembangan kemudian hasil belajar, dan juga mendeteksi keperluan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan. Selain itu, menguatkan pelaksanaan penilaian autentik pada setiap mata pelajaran juga menyimpulkan sikap, pengetahuan, juga keterampilan.
Sementara itu, penilaian pada Kurikulum Merdeka pada siswa PAUD dijalankan dengan cara pelaporan tercatat minimal enam bulan sekali untuk pendatang tua yang tersebut berisi deskripsi kemajuan capaian pembelajaran anak. Selain itu, laporan juga dapat dikerjakan dengan komunikasi lisan dengan pemukim tua.
Kemudian, penilaian untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat terdiri dari penguatan asesmen formatif dan juga pemakaian hasil asesmen untuk merancang pembelajaran sesuai dengan tahap capaian siswa. Penilaian juga satu di antaranya penguatan penilaian autentik, khususnya pada proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila dan juga bukan ada pemisahan nilai sikap, pengetahuan, lalu keterampilan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari 5 Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013





