Nasional

KY Belum Terima Surat Resmi Penolakan Komisi III DPR berhadapan dengan Usulan Calon Hakim Agung

JAKARTA Komisi III DPR dikabarkan menolak semua usulan calon Hakim Agung serta hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) yang tersebut diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Namun hingga ketika ini KY mengaku belum menerima surat resmi penolakan tersebut.

“Perlu kami komunikasikan juga bahwa sampai hari ini Komisi Yudisial belum menerima surat resmi dari DPR terkait penolakan semua usulan calon hakim agung lalu adhoc HAM yang tersebut diajukan KY tersebut,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata pada waktu konferensi pers di dalam kantornya, DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (16/9/2024).

Menurut Fajar, KY telah terjadi melayangkan surat untuk Komisi III DPR yang berisi penjelasan bahwa proses seleksi hakim agung telah lama sesuai dengan prosedur berlaku.

“Di mana surat yang ditadatangani oleh Ketua KY Prof Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 yang mana menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan juga calon hakim adhoc HAM telah terjadi memenuhi persyaratan yang digunakan ditetapkan Peraturan Perundangan kemudian juga Putusan MK,” katanya.

KY, kata Fajar, menghargai sikap Komisi III DPR di menanggapi usulan calon hakim agung. Namun, ia berharap, Komisi III DPR bisa jadi memproses usulan calon hakim agung ke tahap fit and proper test atau uji kelayakan lalu kepatutan.

“Tentunya Komisi Yudisial juga menghargai kewenangan lalu tugas masing-masing lembaga, Komisi Yudisial juga DPR, kemudian harapannya tentunya semoga usulan ini bisa jadi direspons dengan baik,” katanya.

Untuk diketahui, Komisi III DPR ebelumnya sudah menolak 12 calon hakim agung yang diusulkan KY. Sikap diambil lantaran dua calon hakim agung diduga tak memenuhi persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon itu yakni LY Hari Advianto lalu Tri Hidayat Wahyudi untuk Hakim Agung Kamar Pengadilan Pajak.

“Jadi, dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda lalu besok kami akan mengadakan rapat intern juga akan memutuskan lanjutan dari uji kelayakan dua calon delegasi agung ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, pimpinan sidang di dalam Gedung Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Related Articles

Back to top button