LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan perkara dugaan ujaran kebencian di area media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Dugaan ujaran kebencian dalam medsos yang dimaksud dianggap menghina presiden juga mantan presiden.
“Kami telah berkonsultasi juga sudah ada siap menjadi saksi juga melaporkan persoalan hukum pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kepala negara yang dijalankan oleh oknum-oknum tiada bertanggung jawab di area media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan di dalam akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang tak dapat dimaafkan sebab sangat bersifat sensitif, fitnah, kemudian ujaran kebencian, dan juga mengandung unsur pornografi tak sesuai dengan attitude kemudian budaya bangsa Indonesia.
Dia menyatakan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi warga Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik serta memberikan kritik yang tersebut konstruktif.
“Kami berharap tindakan hukum ini segera diselidiki, dan juga oknumnya bisa jadi diproses secara hukum, agar ke depan penduduk bisa saja menggunakan media sosial dengan baik juga memberikan kritik yang mana konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku telah terjadi melanggar pasal pencemaran nama baik yang mana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 lalu Pasal 433.
Ia menuturkan, pelaku juga mampu dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Data kemudian Transaksi Elektronik (ITE) dan juga UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Banyak pasal yang dapat dikenakan pada pelaku,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim sanggup segera mengusut tuntas tindakan hukum tersebut. Dia memohonkan agar semua komponen bisa saja menahan diri juga memberikan kepercayaan terhadap pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kasus-kasus seperti ini tidak persoalan hukum baru, bagi pihak penegak hukum pada hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin merek bisa jadi segera menuntaskannya serta ini jadi harapan kita semua,” kata Sandri.
Dirinya memperkuat penuh langkah LBH untuk menjaga muruah presiden. “Saya menyokong kawan-kawan di dalam LBH lantaran menjaga muruah, martabat, juga muruah presiden adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.






