Eksepsi di Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong

Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M
EKSEPSI adalah salah satu upaya hukum penyela dalam pada sistem peradilan pidana Indonesia yang digunakan dilandaskan mempertimbangkan keberatan yang disebutkan untuk selanjutnya mengambil keputusan. Jika hakim menyatakan keberatan yang dimaksud diterima, maka perkara itu tidak ada diperiksa lebih banyak lanjut. Sebaliknya, pada hal tidaklah diterima atau hakim berpendapat hal yang dimaksud baru dapat diputus setelahnya selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.
Merujuk pada bunyi Pasal 156 KUHAP, pembentuk KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 secara nyata memberikan hak terhadap terdakwa untuk menyatakan keberatan secara khusus mengenai kewenangan pengadilan mengadili perkara terdakwa; begitu pula pada ayat (3) diberikan terhadap jaksa/penuntut umum untuk menyatakan keberatan berhadapan dengan putusan pengadilan menerima keberatan terdakwa (eksepsi).
Eksepsi sesuai ketentuan KUHAP jelas dimaksudkan diberikan terhadap terdakwa serta juga penuntut umum sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN DKI Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa dengan alasan akan dibahas dalam pada pemeriksaan pokok perkara; tak jelas pertimbangan majeis hakim pengadilan aktivitas pidana korupsi akibat substansi eksespi yang diajukan terdakwa adalah merupakan hambatan kewenangan pengadilan memeriksa juga mengadili perkara Tom Lembong serta tidak ada memasuki pokok perkara.
Ketentuan tentang eksepsi di KUHAP 1981 sudah memberikan celah hukum bagi hak terdakwa melakukan perlawanan juga untuk jaksa penuntut umum agar terjadi sistem peradilan yang mana jujur lalu adil (fair and just trial), akan tetapi justru pada pihak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Indonesia Pusat tiada memberikan kesempatan yang tersebut adil serta jujur teristimewa terhadap terdakwa. Pertimbangan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Indonesia Pusat sungguh memprihatinkan dan juga tiada sepantasnya dipertontonkan kehadapan penduduk luas khusus dalam Ibu Pusat Kota yang tersebut sebagian terbesar sudah melek hukum.
Dua ketentuan kunci dari substansi eksepsi terdakwa Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan inti dari kewenangan pengadilan untuk memeriksa kemudian mengadili perkara Tom Lembong yang mana tidak ada sepatutnya diabaikan majelis hakim juga bahkan bukan sepantasnya disampaikan majelis hakim pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat. Mengingat UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim menjalankan hukum secara bebas berdasarkan keyakinan untuk Tuhan Yang Maha Esa lalu bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun juga telah seharusnya berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman itu pula, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai keadilan yang digunakan tumbuh di mmasyarakat perihal perkara Tom Lembong yang digunakan pada umumnya sudah pernah menaruh kecurigaan terjadi diskriminasi perlakuan hukum antara Tom Lembong di kedudukan mantan Menteri Perdagangan ketika itu dan juga menteri-menteri terkait sesudahnya.
Selain itu Kejaksaan Agung sampai pada waktu ini bukan memberikan penjelasan yang memadai mengenai hambatan diskriminasi perlakuan hukum tersebut, kecuali memang benar Tom Lembong semata-mata apes sekadar nasibnya. Peristiwa penolakan eksepsi perlawanan Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan citra peradilan sesat (miscarriage of justice) yang tersebut ditunjukkan dengan bukan memahami kemudian apalagi mematuhi perintah UU Tipikor -khusus Pasal 14 yang dimaksud menegaskan bahwa peradilan tipikor tiada berwenang memeriksa perkara perbuatan pidana yang mana diatur di dalam UU Perdagangan impor dan juga ekspor, kecuali yang mana diatur secara tegas sebagai tipikor.
Eksepsi yang mana disampaikan terdakwa Tom Lembong sudah ada tepat memenuhi kemudian sesuai ketentuan UU KUHAP. Oleh oleh sebab itu itu menjadi ganjil kemudian tidaklah dapat dipahami jikalau hakim yang tersebut sudah pernah bersumpah berhadapan dengan nama Tuhan Yang Maha Esa masih bernyali menyingkirkan hak asasi terdakwa dengan melanggar UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf c.
Penolakan eksepsi terdakwa Tom Lembong oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Pusat yang tanpa memberikan alasan/pertimbangan yuridis memadai kecuali hanya sekali mencari jalan mudahnya cuma untuk memenuhi target waktu 180 hari kerja pada memeriksa perkara langkah pidana korupsi. Penolakan eksepsi tanpa pertimbangan/alasan yuridis yang mana sesuai dengan asas umum hukum pidana jelas menjatuhkan wibawa jajaran kekuasaan kehakiman dalam hadapan warga luas.
Seharusnya hambatan penolakan eksepsi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam PN DKI Jakarta Pusat menjadi perhatian serius Komisi Yudisial lalu Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang tersebut dipercaya untuk menegakkan muruah kekuasaan kehakiman pada tempat yang selayaknya kemudian pantas menjadi tumpuan harapan pencari keadilan di dalam negara hukum yang dimaksud ber-Pancasila.





