Daftar Lengkap Kementerian serta Lembaga yang Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur

JAKARTA – Daftar lengkap kementerian/lembaga yang tersebut melibatkan mengeksplorasi calon Penjabat (Pj) Gubernur sebelum diserahkan terhadap Presiden akan diulas dalam artikel ini. Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang digunakan terlibat pada pembahasan calon Pj Gubernur.
Posisi Pj Gubernur kembali banyak diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur Ibukota Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
DPRD Daerah Khusus Ibukota Indonesia telah mengadakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) mengeksplorasi usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Heru Budi Hartono. Rapat yang mana diselenggarakan pada hari terakhir pekan (13/9/2024) yang disebutkan menghasilkan kembali tiga nama calon Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, lalu Tomsi Tohir. Ketiga nama yang dimaksud selanjutnya diserahkan terhadap Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Kementerian serta Lembaga yang Ikut Membahas Pj Gubernur
Penjabat Gubernur, selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang tersebut menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang mana ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas juga wewenang gubernur lantaran terdapat kekosongan jabatan gubernur serta duta gubernur.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, kemudian Penjabat Wali Perkotaan disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, juga Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:
Pj Gubernur, Pj Bupati, dan juga Pj Wali Perkotaan yang digunakan diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman pada penyelenggaraan pemerintahan yang digunakan dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang mana menduduki JPT Madya di dalam lingkungan otoritas Pusat atau di dalam lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Gubernur serta menduduki JPT Pratama di tempat lingkungan pemerintahan Pusat atau dalam lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Kepala Kabupaten serta Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidaklah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani serta rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, terkait pengusulan Pj Gubernur dapat dijalankan oleh Menteri di hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lalu DPRD.
Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur diadakan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang tersebut memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang tersebut memenuhi persyaratan untuk Menteri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan Pj Gubernur diatur pada Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dari jumlah total 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama lalu dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur terhadap Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai substansi pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dilihat dari ulasan di tempat atas, bisa saja disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang tersebut terlibat pada pembahasan calon Pj Gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, kemudian kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.





