Harmonisasi Selesai, PKPU pemilihan gubernur Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi kemudian Pengetahuan Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah dijalankan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian juga akan segera kami upload di tempat JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Hari Minggu (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang mana nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
“Insya Allah pada ketika pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang tersebut sudah ada harus kita persiapkan, semuanya sudah ada siap, PKPU-nya telah selesai perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, ia berharap nantinya KPU di area tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja ketika proses pendaftaran akan datang calon kepala wilayah dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) dan juga lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan juga turunkan ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 dan juga 15 di PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, pada pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten dikarenakan tak mengakomodir putusan MK.
Namun pada masa kini seluruh aturan pemilihan kepala daerah 2024 pada PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala area disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, persyaratan usai calon kepala wilayah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak sanggup menjadi kontestan Pilgub 2024.






