Tinggal di dalam Apartemen, Komisioner KPU Dianggap Boros Anggaran

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tinggal di tempat apartemen dianggap memboroskan anggaran, padahal negara telah terjadi menyediakan rumah dinas. DPR menyoroti perilaku yang disebutkan sebagai pemborosan anggaran.
Anggota KPU yang tersebut tinggal pada apartemen, pembiayaannya juga bersumber dari uang negara.
“Tolong kalau tidaklah mau menggunakan rumah dinas jangan komisioner tinggal dalam apartemen akibat apartemen juga dibiayai APBN, rumah dinas pemeliharaan perawatannya juga dari APBN, pemborosan,” ujar Anggota Komisi II DPR Rezka Oktoberia pada waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dia kembali mengungkit pertanyaan yang disebutkan oleh sebab itu hal yang mana sejenis sempat ia tanyakan pada waktu rapat dengan KPU pada Mei lalu. Namun, jawaban tercatat dari KPU tak menjawab pertanyaan yang tersebut beliau layangkan.
“Ini dijawab diberikan apartemen untuk memperlancar giat-giat dengan tahapan pemilihan umum yang mana begitu padat membutuhkan kecepatan serta kesigapan. Apa masalahnya kalau tinggal di dalam rumah dinas, saya rasa rumah dinas terpencil lebih besar aman,” katanya.
Dia kembali mengingatkan KPU tidak ada melakukan pemborosan. “Jadi kita jangan membuang-buang atau memboroskan anggaran yang dimaksud tidaklah tepat. Gunakan dengan baik, tepat, dan juga sesuai dengan regulasi aturan berlaku,” ujarnya.
Rezka juga meminta-minta anggota KPU yang mana masih tinggal di dalam apartemen untuk segera angkat kaki jikalau pembiayaan masih menggunakan uang negara.
“Kalau masih ada yang digunakan tinggal di area apartemen tolong tutup cepat apartemennya, anggarannya diberikan untuk kepetingan yang lain. Kalau masih mau tinggal di dalam apartemen bayar dengan dana pribadi masing-masing,” tegasnya.





