Nasional

Usai Berkumpul Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU Pemilihan Kepala Daerah Diundangkan Sore Ini adalah

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan inovasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah juga Wakil Bupati, Wali Daerah Perkotaan dan juga Wakil Wali Perkotaan akan diundangkan Hari Minggu (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi dalam depan Kantor KPU, Ibukota Pusat. Dia ketika itu diberikan kesempatan masuk ke di Kantor KPU serta bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

“Diusahakan ini sekarang mereka itu KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari telah bisa jadi diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma bukan dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media dapat mengawaitu konferensi pers KPU RI,” ujar Said terhadap wartawan.

Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 telah dilakukan memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai urusan politik untuk mencalonkan kepala area disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pasal 11 PKPU yang mana baru itu telah memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang tersebut 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen serta 10 persen dari DPT dari masing-masing tempat provinsi maupun kabupaten Kkota,” tuturnya.

Sama halnya dengan Pasal 15 dalam PKPU yang tersebut merujuk pada putusan MK bukanlah dari Mahkamah Agung (MA) persoalan ketentuan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan persyaratan usia calon kepala tempat tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.

“Jadi bukanlah yang dipakai tindakan MA, yang mana dikatakan pada waktu pelantikan tidak, tidak juga pada ketika pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub dan juga Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot serta Wakilnya adalah pada waktu penetapan pasangan calon itu dituangkan di area pasal 15 telah ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, dan juga pemerintah,” ujarnya.

Artinya jikalau merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal progresif Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun ketika penetapan calon kepala wilayah yang akan diadakan pada 25 September 2024.

Related Articles

Back to top button