Nasional

Draf RUU Pilkada, Menkumham: otoritas Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

JAKARTA – Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan kedudukan pemerintah terkait draf Revisi UU tentang Pemilihan Kepala Daerah belaka mengikuti kemauan parlemen. Itu diungkapkan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan tindakan tingkat I dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurut dia, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Sehingga, tempat pemerintah cuma merespons terkait hal-hal yang mana diajukan DPR.

“Dan dinamika yang digunakan mengalami perkembangan di area pada persidangan, identik sekali kami itu semata-mata merespons lalu mengirimkan DIM,” kata Supratman.

Ternyata pada persidangan itu kemudian ada materi baru yang disampaikan Baleg DPR. Lagi-lagi, beliau mengklaim tempat pemerintah semata-mata memperhatikan dinamika yang mana tumbuh di tempat pada persidangan tersebut.

“Pada akhirnya dinamikanya begitu dinamis lalu ternyata fraksi-fraksi menyetujui ya pemerintah pada akhirnya mengikuti kemauan parlemen sebagai lembaga pembentuk undang-undang,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button