Inflasi Medis Terus Naik, Ini adalah yang Perlu Dilakukan Nasabah Asuransi

JAKARTA – Dana Moneter Internasional (IMF) mencatat, kenaikan harga global turun dari 6,8% di dalam tahun 2023 menjadi 5,9% dalam tahun 2024. Namun, tak demikian dengan inflasidi sektor kemampuan fisik yang digunakan terus meningkat didorong naiknya biaya komponen baku lalu kemajuan teknologi yang digunakan mendongkrak nilai rawat medis kemudian obat-obatan dalam rumah sakit dan juga sarana kemampuan fisik lainnya.
Laporan riset Mercer Marsh Benefit (MMB) Health Trends 2024 yang mana diterbitkan oleh Mercer, salah satu firma konsultasi SDM terkemuka dunia, mengatakan kenaikan harga medis khususnya pada Indonesia terus naik hingga 13%.
Kenaikan itu lebih banyak tinggi dari proyeksi tren kenaikan biaya kondisi tubuh di tempat Asia yang digunakan sebesar 11,4%.
Menanggapi hal itu, financial advisor Andhika Diskartes mengungkapkan bahwa dalam berada dalam kondisi naiknya harga medis yang digunakan masih terus berlanjut, kepemilikan produk-produk asuransi kondisi tubuh justru menjadi tambahan penting lagi. Sebab, kepemilikan komoditas asuransi kebugaran dapat membantu menjaga stabilitas keuangan diri serta keluarga di menghadapi ketidakpastian ekonomi serta meningkatnya biaya medis.
Berdasarkan hasil Survei Sektor Bisnis Nasional (Susenas) tahun 2023 yang digunakan dijalankan Badan Pusat Statistik, disebutkan bahwa 61,8% responden menggunakan layanan kemampuan fisik dari kantong sendiri (OOP atau out of pocket). Padahal, WHO, merekomendasikan bilangan bulat OOP tidaklah lebih tinggi dari 20% pada suatu negara. OOP merupakan indikator untuk menjamin proteksi finansial warga tetap saja terjaga serta menjaga dari pengeluaran kebugaran secara berlebihan dikarenakan telah dilindungi oleh asuransi.
“Asuransi kebugaran memberikan proteksi finansial yang sangat dibutuhkan ketika menghadapi risiko hidup seperti penyakit kritis atau kecelakaan,” ucapannya melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Andhika mencontohkan, apabila seseorang sudah ada mengalokasikan Rp15 jt per tahun untuk asuransi kesehatan, maka di area pada waktu bersamaan dirinya sudah meringankan beban apabila sewaktu-waktu membutuhkan penanganan medis lewat klaim pertanggungan yang mana disepakati besaran maksimalnya. “Dengan kata lain, sanggup terhindar dari risiko menguras tabungan atau aset pada waktu harus membayar beban biaya medis yang tersebut tinggi,” jelasnya.
Di sisi lain, naiknya harga medis menyokong sektor asuransi untuk menyesuaikan biaya asuransi atau premi (repricing) yang digunakan harus dibayarkan oleh nasabah. Penyesuaian ini merupakan hal lazim yang digunakan tidaklah belaka terjadi di area sektor kesehatan. Dalam lapangan usaha asuransi, kata dia, repricing bukanlah sebatas reaksi terhadap meningkatnya risiko kondisi tubuh yang digunakan berimbas pada klaim tambahan tinggi, namun juga sebagai bentuk antisipasi terhadap kenaikan harga medis yang dimaksud cenderung naik dari tahun ke tahun. “Tujuannya adalah menegaskan klien asuransi kemampuan fisik senantiasa mendapatkan pemeliharaan hingga ke masa depan,” ujarnya.
Sementara dari sisi nasabah, lanjut dia, repricing memang sebenarnya memicu dilema. Sebab, pada satu sisi hal itu menambah besaran pengeluaran rutin nasabah. Namun di tempat sisi lain ingin tetap memperlihatkan menjaga agar proteksi berjalan optimal secara berkelanjutan. Terkait dengan itu, menurut Andhika, klien dapat mengambil beberapa langkah untuk menyikapinya.
Pertama, mengalokasikan dana untuk masih berasuransi. Andhika mengimbau klien untuk menjaga polis asuransi kesehatannya masih berpartisipasi dengan menyisihkan dana untuk membayar premi secara rutin. Dengan rutin membayar premi asuransi kesehatan, tegas dia, klien dijamin akan masih bisa saja mendapat pengamanan optimal ketika membutuhkan penanganan medis. Andhika menambahkan, pada dasarnya nilai pertanggungan dari asuransi pun berjauhan lebih lanjut besar dari total premi yang rutin dibayarkan.





