ICC tolak upaya banding negeri Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

Den Haag – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas negara Israel Benjamin Netanyahu kemudian mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya sudah pernah menerima banding negeri Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC menghadapi kejahatan yang dijalankan dalam wilayah-wilayah Palestina, hal ini tak memengaruhi surat perintah penangkapan yang tersebut berlaku.
Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC sanggup mengadili individu menghadapi dugaan kejahatan yang mana diwujudkan dalam Kawasan Gaza serta Tepi Barat, wilayah ke mana status kenegaraan kemudian kedaulatan Palestina masih diperebutkan.
Putusan itu mengamanatkan bahwa kesulitan yurisdiksi dikembalikan untuk Kamar Praperadilan ICC, yang tersebut pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Kamar Praperadilan sebelumnya sudah pernah menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu dan juga Gallant bertanggung jawab menghadapi kejahatan konflik serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan tetap sah lalu bukan berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang tersebut saat ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih banyak lanjut terhadap argumen hukum Israel.
Sumber: WAFA-OANA
Artikel ini disadur dari ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu






