Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank ‘Nakal’

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya untuk memitigasi risiko kepatuhan terkait pemberantasan judi online di dalam sektor perbankan . Di antaranya menyebabkan rangkaian peraturan juga ketentuan baik pada bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu bentuk POJK terkait dengan fungsi kepatuhan yang mana wajib disertai juga dilaksanakan oleh Bank adalah POJK 8 tahun 2023 tentang Penerapan Inisiatif Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di tempat Bidang Jasa Keuangan (POJK 8).
“Permintaan pemblokiran rekening-rekening judi daring oleh OJK ke Bank adalah bentuk dari pelaksanaan kewenangan OJK sesuai dengan Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pembangunan dan juga Penguasaan Bidang Keuangan (UU P2SK), serta pasal 81 ayat 4 POJK 8, untuk itu Bank wajib mematuhi ketentuan pada pasal 81 yang disebutkan sebagai perwujudan penyelenggaraan penerapan kegiatan APU, PPT, dan juga PPPSPM,” jelas Dian pada jawaban tercatat konferensi pers RDKB Juli 2024.
Terdapat sanksi yang mana sangat disuasif terhadap pelanggaran ketentuan yang digunakan diatur pada POJK 8, yaitu berbentuk teguran tertulis, denda dengan nominal yang mana signifikan, pembatasan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan bidang usaha tertentu, dan/atau pelarangan sebagai pihak utama.
“Hingga ketika ini, OJK telah lama memohonkan Bank memblokir lebih lanjut dari 6.000 tabungan terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebut tersebar pada beberapa Bank,” kata Dian.
Selain itu, sebagai bentuk pembinaan serta upaya meminimalisasi pemanfaatan account Bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah terjadi memohonkan Bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) menghadapi pelanggan yang digunakan terindikasi melakukan kegiatan perjudian daring, melakukan analisis melawan kegiatan nasabah-nasabah tersebut.
Kemudian melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK apabila ditemukan adanya indikasi kegiatan keuangan mencurigakan terkait judi daring, juga membatasi bahkan menghilangkan akses dari klien yang disebutkan pada hal pengaktifan account di dalam seluruh Bank di tempat Indonesia (Blacklisting).
Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pemilik account yang mana terindikasi dengan kegiatan judi online dapat masuk di daftar hitam atau blacklist di dalam lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan.






