Praktisi Hukum Sebut DPR serta eksekutif Tak Ikuti Putusan MK oleh sebab itu Tidak Tegas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan usia calon kepala tempat harus terpenuhi pada ketika penetapan pasangan calon kontestan pemilihan gubernur 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal yang disebutkan ditegaskan Mahkamah Konstitusi pada pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara yang dimaksud menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Pusat Kota (UU Pilkada).
Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai , mestinya MK mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang digunakan mengatur persyaratan usia calon kepala area dihitung pada waktu pelantikan calon terpilih.
“Sudah ada Putusan Mahkamah Agung (MA), ya masak MK tidak ada mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang dimaksud sudah terjadi di area Indonesia apalagi MA yang mana sejajar dengan MK pada lingkup kekuasaan kehakiman,” kata Rizaldi terhadap wartawan, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, perlu ada penegasan di hal-hal tertentu pada hukum. “Hukum itu harus berlaku sesuai dengan konteks yang mana jelas serta tegas, agar tidaklah muncul penafsiran lain,” ujarnya.
Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR lalu pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK. Menurutnya, DPR juga otoritas tiada mengikuti arahan MK sebab putusannya tak tegas serta kurang jelas pelaksanannya.
“Kedua perihal tahapan pilkada sudah ada dekat dan juga sangat fundamental perubahannya,” ucapnya.
Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan masalah aturan pengusungan pilkada dalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus dalam treatement dengan metode masing-masing
“Teritama paling vital adalah jantung. Manusia bukan punya tangan masih bisa saja hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang lebih banyak analoginya begitu,” pungkasnya.






