Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi angkat bicara persoalan banyak pihak yang tersebut menyampaikan pihaknya dengan pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan pencalonan bagi partai urusan politik pada pemilihan kepala daerah 2024.
Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang menjadi kritik keras rakyat terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari merekan yang tersebut mengkritik.
“Tapi, kami bekerja menghadapi nama konstitusi,” kata Awiek usai mengatur rapat pengambilan langkah tingkat I Baleg DPR sama-sama pemerintah dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 telah terjadi disebutkan bahwa DPR dengan pemerintah mempunyai kekuasaan pada rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK memiliki tugas lainnya yang dimaksud juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, tidak merumuskan norma,” ujarnya.
“Merumuskan norma, menghasilkan norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.





