Saksi Sebut Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

JAKARTA – Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said tidak surat resmi dan juga tidak ada sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas juga kearsipan PT Antam Tbk . Hal yang dimaksud diungkapkan Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadrie ketika sidang tindakan hukum dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (10/9/2024).
Di pada surat tersebut, kata dia, tiada mencantumkan nomor surat juga nama jabatan si pejabat. Awalnya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat yang dimaksud ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam pada waktu itu, Endang Kumoro pada 2018.
Dalam surat itu tercatat bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang mana tercantum di surat itu banyak Simbol Rupiah 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.
Syarif mengaku tak mengawasi adanya nomor surat pada surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas juga kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.
Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang digunakan dipakai pada mengatur surat dengan cara yang digunakan sama.
“Asas sentralisasi digunakan pada kebijaksanaan ketentuan juga dokumentasi evaluasi serta pelaksanaan sistem tata persuratan dalam suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat. Ini adalah satu,” ungkap Syarif.
Kemudian, dilihat dari standard operational procedure (SOP), penomoran arsip atau surat keluar, ada beberapa orang langkah terkait penomorannya. Lebih lanjut ia menuturkan, pasca pejabat berwenang memberikan tanda tangan dan juga sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.
“Sehingga dari dua hal ini, saya bisa jadi menyimpulkan bahwa surat keterangan yang dimaksud tak mempunyai nomor ini bukanlah merupakan surat resmi perusahaan,” ungkapnya.
Lalu, di surat Endang Kumoro juga bukan mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan di tempat Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, lalu nomor pokok pegawai (NPP).





