Jokowi Tanggapi Putusan MK lalu Baleg DPR: Ini adalah Proses Konstitusional yang digunakan Biasa Terjalin

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan polemik antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI adalah bagian dari proses konstitusional.
Hal itu dikatakan Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengubah persyaratan ambang batas pencalonan kepala tempat di tempat pemilihan kepala daerah 2024 lalu respons Baleg DPR yang mana menyetujui draf RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan serta tindakan dari masing-masing lembaga negara terkait pembaharuan aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan dan juga langkah dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang tersebut biasa terjadi di dalam lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh juga Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala wilayah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang disebutkan dibacakan pada Selasa (20/8/2024) dalam Ruang Sidang Pleno MK yang disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai kebijakan pemerintah (parpol) yang dimaksud tiada mempunyai kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala wilayah pada pemilihan gubernur 2024 yang dimaksud diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat untuk mendiskusikan RUU pemilihan kepala daerah pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai urusan politik dalam DPR menyepakati tentang aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur menyepakati aturan ambang batas pencalonan pada pemilihan gubernur 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang digunakan punya kursi dalam DPRD dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pendapat sah pada pemilihan umum anggota DPRD di tempat tempat yang mana bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengatakan aturan ucapan sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang digunakan mempunyai kursi di area DPRD maupun tiada punya kursi di area DPRD.






