Kontroversi Mengemuka: Rapat Pleno Golkar juga Penunjukan Plt Ketua Umum Dipertanyakan

JAKARTA – Partai Golkar sedang mengalami ketegangan internal setelahnya mundurnya Airlangga Hartarto dari sikap Ketua Umum.
DPP Partai Golkar sudah pernah mengadakan rapat pleno serta menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat pleno yang disebutkan juga memutuskan untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) dan juga Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum definitif.
Kehadiran tindakan ini memicu kemarahan dari Deklarator Kaukus Muda Bering Rafik Perkasa Alam yang tersebut menyatakan pada Rabu (14/8/2024) bahwa langkah yang disebutkan merupakan bagian dari grand design penguasa untuk mengambil alih Partai Golkar dan juga memuluskan jadwal politiknya.
“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang digunakan disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tak berdasar dan juga inkonstitusional,” ujar Rafik.
Menurut dia, kebijakan mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) juga Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi kemudian harus dilaksanakan pada Desember atau sekali di lima tahun.
Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa semata-mata dapat diadakan pada keadaan luar biasa, apabila ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Rafik menilai tindakan rapat pleno yang disepakati pada 13 Agustus 2024 tidaklah berdasarkan aturan yang berlaku lalu inkonstitusional.
Dia menyarankan DPP mengundang semua stakeholder sebelum mengambil kebijakan untuk menjaga integritas serta hormat partai. Selain itu, calon Ketua Umum definitif seharusnya berasal dari kalangan pengurus yang tersebut pernah bergerak di dalam tingkat pusat atau daerah.
Dia mencela kemungkinan pencalonan Bahlil Lahadalia atau Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud bukan mempunyai rekam jejak sebagai pengurus Partai Golkar.
“Siapa pun yang mana akan mencalonkan sebagai Ketua Umum Golkar definitif harus berasal dari kalangan pengurus yang digunakan pernah berpartisipasi di dalam tingkat pusat atau daerah. Bahlil bukanlah pengurus Partai Golkar pada tingkat pusat maupun daerah. Pencalonan Bahlil sebagai calon tunggal Ketua Umum Golkar merupakan klaim sepihak. Sebaiknya senior di dalam partai memberikan nasehat tidak malah memperkeruh suasana,” ungkapnya.
Jika skenario ini terwujud, Rafik mengingatkan bahwa kemungkinan adanya intervensi pihak-pihak luar yang digunakan tak diinginkan di pengambilalihan Partai Golkar sangat kemungkinan besar terjadi.






