KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang dimaksud diadakan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang disebutkan bukanlah hanya saja menyasar penghasilan pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, jadi bukanlah semata-mata gaji. Di di lokasi ini ada penghasilan, penghasilan banyak, pendapatan pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak pada Kantor Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Terkait berapa total yang tersebut dipotong, Tumpak mengaku tidaklah mengetahui. Menurutnya, hal yang disebutkan harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang tersebut mengetahui itu, berapa penghasilan orang pimpinan KPK di dalam KPK. Ini adalah penghasilan resmi ya, tidak yang tidaklah resmi. Berapa? Aku tidaklah tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang memotong,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang untuk Ghufron ini terdiri dari teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa berbentuk teguran tertulis,” kata Tumpak ketika membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran tertoreh yang disebutkan agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya lalu terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap kemudian perilaku dengan menaati juga melaksanakan kode etik lalu kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan pada KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.





