Penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024 lalu RPMK Akibat Minimnya Partisipasi Publik

JAKARTA – Rencana Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan hasil tembakau kemudian rokok elektronik berada dalam dibahas Kementerian Aspek Kesehatan sebagai aturan turunan PP Kesehatan. Banyak pihak berharap agar proses perumusan aturan ini melibatkan para pelaku lapangan usaha yang digunakan menyatakan tidaklah ikut serta di proses sebelumnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, banyaknya penolakan terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 dan juga RPMK terjadi akibat minimnya partisipasi masyarakat serta kementerian lain di proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya bukan dijalankan dengan benar.
“Aturan ini dinilai dapat menurunkan omset para pedagang kecil hingga peritel kemudian koperasi secara signifikan juga dapat memutus mata pencaharian pedagang,” ujarnya, Mulai Pekan (16/9/2024).
Dia menekankan penyusunan aturan yang dimaksud menyentuh sektor-sektor di dalam luar kebugaran seperti bidang kemudian perdagangan seharusnya melibatkan kementerian terkait untuk menegaskan kepentingan yang tambahan luas juga dipertimbangkan.
“Jika terkait kemampuan fisik seperti urusan dengan dokter serta lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan dalam luar kemampuan fisik seperti persoalan sektor maupun perdagangan harus melibatkan kementerian terkait,” kata Trubus.
Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menolak aturan standardisasi kemasan merupakan kemasan polos (plain packaging) di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang tersebut merupakan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan ini menyeragamkan kemasan komoditas tembakau lalu rokok elektronik juga melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk. Namun, para pelaku bidang mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa saja memberikan dampak yang tersebut tiada diharapkan, salah satunya peningkatan peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai kebijakan ini mempunyai dampak signifikan yang digunakan perlu diperhatikan dengan serius. Dia khawatir penerapan kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal akibat identitas barang akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke komoditas ilegal yang dimaksud miliki harga jual sangat tambahan terjangkau.
“Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku lapangan usaha tembakau, namun yang dimaksud menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan bukan sehat dan juga maraknya rokok ilegal,” ujar Henry.
Ketua Umum Aliansi Publik Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman juga menyuarakan desain kemasan polos. Pasal ini tak masuk akal kemudian tidaklah seharusnya ada dalam di aturan.
Menurut dia, kebijakan ini justru akan membuka potensi bagi peredaran rokok ilegal yang dimaksud lebih banyak sulit dikendalikan. “Adanya kemasan polos sebanding hanya membiarkan konsumen jadi buta, yang tersebut akhirnya malah akan menguntungkan produk-produk ilegal. Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini menolak aturan kemasan polos,” kata Budiman.






