BPIP Klaim Atribut Paskibraka Lambangkan Makna Bhinneka Tunggal Ika

JAKARTA – Kepala Badan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Yudian Wahyudi menegaskan atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Ini adalah merupakan tradisi kenegaraan di penyelenggaraan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang mana dirancang oleh Presiden Soekarno.
“Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dilakukan dirancang seragam beserta atributnya yang digunakan memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Maksudnya begini, ketika kita proklamasi itu kan merupakan hasil kumpulan berbagai macam ya Kebhinekaan itu. Nah di rangka menjaga kembali, maka dibuatlah Paskibraka ini di bentuk uniform untuk menjaga Kebhinekaan itu di rangka kesatuan yang tersebut dimaksud oleh Bung Karno ya,” kata Yudian pada keterangan resmi yang dimaksud diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian mengungkapkan untuk menjaga dan juga merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Proyek Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tersebut mengatur mengenai tata pakaian lalu sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang dimaksud untuk tahun 2024 sudah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, juga Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Bahkan, kata Yudian, pada ketika pendaftaran setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di dalam berhadapan dengan materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka juga pelaksanaan tugas Paskibraka 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mana mencantumkan tata pakaian dan juga sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur pada Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Yudian menegaskan, BPIP bukan melakukan pemaksaan lepas jilbab pada anggota Paskibraka. Dia menjelaskan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, kemudian sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan merek di rangka mematuhi peraturan yang digunakan ada serta semata-mata diadakan pada ketika Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka lalu Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri miliki kebebasan penyelenggaraan jilbab kemudian BPIP menghormati hak kebebasan penyelenggaraan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh lalu taat pada konstitusi,” katanya.






