Megawati Digugat Kader PDIP di dalam PN DKI Jakarta Pusat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri dalam Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati juga jajaran pengurus PDIP hingga 2025 sudah pernah menyalahi AD/ART partai.
Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri lalu kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab berhadapan dengan semua surat rekomendasi PDIP yang tersebut mencalonkan para akan calon kepala area (cakada) di tempat berbagai provinsi juga kabupaten/kota di tempat Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati telah dilakukan berakhir pada Agustus 2024.
“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri telah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan telah berakhir maka seharusnya dijalankan kongres. Sehingga tak lagi berwenang untuk mengangkat lalu melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART partai. Dengan demikian, ia menilai kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tidaklah sah dan juga cacat hukum yang mana harus dibatalkan.
Anggiat menyoroti langkah Megawati yang tersebut menyusun kemudian melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 dan juga mendaftarkannya ke Kementerian Hukum juga Hak Asasi Individu (Kemenkumham) tanpa prosedur yang digunakan bukan benar.
“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan langkah Menteri Hukum serta Hak Asasi Orang RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi juga Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ucap Anggiat.
“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Individu No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), lantaran bukan sesuai prosesur AD/ART dan juga adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” imbuhnya.






