Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?
Jakarta – Muhammadiyah akhirnya mengikuti jejak Nahdlatul Ulama menerima izin tambang dari pemerintah. Keputusan yang disebutkan secara resmi disampaikan setelah merampungkan rencana konsolidasi nasional yang dimaksud dilakukan pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juli 2024, di dalam Universitas Aisyiyah Yogyakarta.
“Majelis konsolidasi nasional membantu juga menguatkan langkah Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang ,” kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, pada waktu membacakan risalah nasional pada Minggu siang, 28 Juli 2024.
Meskipun baru resmi diinformasikan kemarin, kebijakan Muhammadiyah menerima izin tambang lebih tinggi dulu disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. “Sudah diputuskan pada rapat pleno PP Muhammadiyah sudah ada menyetujui,” kata Anwar terhadap Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Jokowi: pemerintah cuma menyediakan regulasi
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengakses ucapan ihwal sikap PP Muhammadiyah yang akhirnya memutuskan menerima IUP. Menurut Jokowi, pemerintah tidak ada menunjuk ataupun menggerakkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengajukan IUP.
Pemerintah, kata dia, hanya sekali menyediakan regulasi. “Kalau memang sebenarnya berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada ada,” kata Jokowi terhadap wartawan usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, pada Jumat, 26 Juli 2024, disitir Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengungkapkan bahwa tujuan awal pemerintah memberikan IUP untuk ormas keagamaan untuk terciptanya keadilan lalu pembagian merata ekonomi. Ia membeberkan dirinya kerap mendapat keluhan pada waktu kunjungan ke pondok pesantren agar izin tambang tak cuma dikelola oleh korporasi.
“Itulah yang mana memacu kita memproduksi regulasi agar ormas itu ormas keagamaan itu diberikan kesempatan untuk juga bisa jadi mengatur tambang,” katanya, hari terakhir pekan 26 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara. Namun, ia mengatakan, yang mana boleh mengurus bukanlah ormas tetapi badan perniagaan di bawahnya. “Koperasi, PT, atau CV,” ujarnya.
Jokowi memberi lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk mengurus tambang dengan menerbitkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara.
Jokowi mengatakan, pembagian IUP untuk ormas keagamaan dilaksanakan akibat pemerintah ingin ada kesetaraan juga ekonomi. Jokowi mengaku, berbagai pihak yang komplain ihwal pemberian tambang hanya sekali untuk perusahaan besar.
“Kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup,” kata Jokowi , membeberkan aspirasi yang dimaksud ia terima pada waktu datang ke pondok pesantren kemudian berdialog ke masjid. “Itu yang digunakan menggalakkan kami menciptakan regulasi agar ormas keagamaan diberi potensi untuk dapat mengatur tambang,” ujarnya.
RIRI RAHAYU | IKHSAN RELIUBUN | HAN REVANDA PUTRA | ANDRY TRIYANTO TJITRA | ANTARA
Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?




