Bisnis

Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Kemaritiman juga Penanaman Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meyakinkan revisi aturan yang digunakan akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.

Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian juga Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu sebab berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.

“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya lantaran itu menurut saya penting sebab tadi menyangkut pada air quality itu,” jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang dimaksud dilakukan pada Ibukota Indonesia Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).

Sebelumnya, Kementerian Energi kemudian Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian substansi bakar minyak (BBM) subsidi telah ada di tempat tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sekarang, kalau pada pembahasan di tempat level saya, di tempat eselon 1 sudah ada selesai, telah dibahas di dalam levelnya Pak Menteri sudah ada selesai, di dalam Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui dalam Kementerian ESDM, Jakarta, hari terakhir pekan (26/7/2024).

Dadan pun bilang, berdasarkan rapat dengan Menko tersebut, ada dua hal yang tersebut dibahas.

Pertama, pemerintah ingin materi bakar yang dimaksud didistribusikan ke rakyat itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah ada melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini.

“Kedua, dalam pada revisi perpres tersebut, kita ingin memverifikasi tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, semata-mata itu sekadar yang digunakan bisa. Yang tidaklah berhak, ya Jangan menggunakan yang dimaksud bersubsidi,” terangnya.

Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang tersebut mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. “Ini kan kita memutuskan yang berhaknya siapa, yang tersebut tak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan masalah pembatasan pembelian Solar yang tersebut juga akan diatur di Perpres tersebut.

“Kita ingin tambahan menjamin saja, yang mana tidak, yang digunakan ini, yang digunakan boleh, yang dimaksud itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tutup Dadan.

Related Articles

Back to top button