Disebut Ilegal Jadi Ketum Kadin, Anindya Bakrie Pastikan Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA – Anindya Novyan Bakrie diangkat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2024-2029 pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digunakan dijalankan pada Hari Sabtu (15/9/2024). Terpilihnya Anindya tentunya melengserkan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum Kadin.
Anindya menegaskan bahwa jabatannya yang dimaksud Ia terima sudah ada dapat sesuai aturan atauAnggaran Dasar serta Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin area lalu juga asosiasi atau bisa jadi disebut anggota luar biasa. Jadi merekalah yang tersebut menyebabkan panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, serta hasilnya. Tentu kami komunikasikan bahwa semua yang tersebut dijalankan itu sesuai dengan AD/RT,” katanya pada konferensi pers di dalam Menara Kadin, Ibukota Selatan pada Akhir Pekan (15/9/2024).
Menanggapi mulainya kubu Kadin antara dirinya dengan Arsjad, Anindya mengaku mengerti serta menegaskan masih akan terbuka untuk kubu lainnya. Ia menekankan bahwa dirinya menjadi Ketua Umum tidak belaka untuk kelompok yang digunakan mendukungnya cuma tapi juga kelompok yang dimaksud lainnya.
“Tapi terus-menerus terbuka. Karena tidak hanya menjadi Ketua Umum, untuk yang hadir pada Munaslub itu, baik Kadin Daerah maupun asosiasi, juga juga pengurus, tapi untuk yang digunakan lain juga. Karena tujuan Kadin untuk mempersatukan dunia usaha bukanlah sebaliknya, tentu kita akan membuka diri untuk tema teman yang belum ada dalam sini,” terangnya.
Anindya menyampaikan bahwa pihaknya akan bertekad untuk memberikan sumbangan positif untuk peningkatan perekonomian nasional. Lebih jelas Ia menyatakan akan mensukseskan kemudian melanjutkan inisiatif pemerintah pada waktu ini kemudian pemerintah terpilih Prabowo – Gibran.
Disisi lain, Arsjad Rasjid mengungkapkan dengan tegas bahwa Munaslub yang memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang tersebut baru sebagai penyelenggaraan ilegal.
Arsjad mengatakan, pihaknya tetap saja berpegang teguh dengan AD/ART Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah ada berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan juga Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia kemudian Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad
Arsjad menegaskan, berhadapan dengan dasar langkah Kadin Indonesia yang mana menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang dimaksud sebagai ilegal sebab tidak ada berlandaskan AD/ART.
“Oleh lantaran itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk kemudian taat terhadap ketentuan UU dan juga mandat AD/ART,” ujarnya.





