Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Serahkan Nasib pada Pansel Capim KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas ( Dewas) KPK lalu dijatuhi sanksi sedang berbentuk teguran tertulis. Padahal pada waktu ini Nuruf Ghufron kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.
Nurul Ghufron mengaku pasrah. Ia menyerahkan ke Panitia Seleksi (Pansel) apabila putusan yang disebutkan menjadi salah satu pertimbangan mereka di menyeleksi Capim KPK.
“Saya pasrahkan untuk Pansel saja. Jadi, saya bukan di kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” kata Ghufron usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Nurul Ghufron masih percaya diri progresif sebagai Capim KPK. Namun, ia kembali menegaskan pasrah menghadapi penilaian Pansel.
“Tentu saya tetap saja confident, bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas KPK menjatuhkan Ghufron terdiri dari sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini berbentuk teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa terdiri dari teguran tertulis,” kata Tumpak ketika membacakan surat putusan Nurul Ghufron, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran ditulis yang disebutkan terdiri dari agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya kemudian agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan juga perilaku dengan mentaati juga melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.




