DPR Soroti Aturan Rokok Polos Tanpa Merek, Minim Libatkan Bagian Terdampak

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif terlibat ambil pendapat terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang digunakan belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi publik kecil yang dimaksud menggantungkan kehidupannya pada sektor sektor hasil tembakau, seperti petani lalu peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan otoritas No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang mana tidak ada transparan serta minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya pemeliharaan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti hambatan pada proses pembuatan peraturan yang dimaksud dianggap tidaklah melibatkan parlemen serupa sekali. RPMK lalu PP 28/2024 tidaklah sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX serta Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) pada ketika pembahasan UU Omnibus Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes telah menyeberangi batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang mana terkait dengan wewenang kementerian lainnya.
Belum lagi, RPMK juga PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan berbagai aspek kemudian aturan lainnya, seperti melanggar proteksi hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang tersebut mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang mana berkualitas, harmonis, tidak ada sektoral, juga bukan menghambat kegiatan penduduk dan juga dunia usaha.
“Kami mendapat banyak masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang telah menyeberangi batas wewenang Kemenkes lalu PP 28/2024 yang dimaksud bermasalah untuk berbagai industri,” tutur Nadlifah, baru-baru ini.
Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk pada Tol Batang-Semarang, 6 Orang Luka-luka
Ia menambahkan, usulan Kemenkes untuk menggerakkan kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.
“Hal ini sangat berbahaya dikarenakan membuka prospek beredarnya rokok ilegal di area warga dan juga sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU juga konstitusi, sebab Komisi IX sendiri belum terlibat pada konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dimaksud mana tak diratifikasi oleh pemerintahan Indonesia.
Kritik ini pun menyoroti ketidakpuasan terhadap transparansi juga keterlibatan di pembuatan peraturan yang tersebut mempengaruhi sektor bidang dan juga kesehatan. DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk menegaskan bahwa kebijakan yang mana diambil tidaklah semata-mata melindungi sektor strategis seperti sektor hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum juga konstitusi.
Baca Juga: Enam Unit Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api pada Pasar Comboran Malang
Tak pelak, Nadlifah pun memohonkan pemerintah untuk memperhatikan lebih banyak di dampak dari aturan yang mana dibuat, sekaligus lebih besar seimbang di memandang kepentingan ekonomi serta kebugaran masyarakat. Yang tidaklah kalah penting, meyakinkan proses pembuatan peraturan yang inklusif dan juga transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari warga kecil yang dimaksud telah lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK kemudian berbagai pasal pada PP 28/2024.
“Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX dan juga Kemenkes telah bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 lalu RPMK tiada konsultasi dengan Komisi IX,” paparnya.






