Tiket Konser hingga Smartphone Bakal Kena Cukai? Ini adalah Alasannya
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea serta Cukai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memaparkan prospek ekstensifikasi atau penambahan jenis cukai baru.
Direktur Teknis serta Fasilitas Cukai Iyan Rubiyanto mengungkapkan perluasan atau jenis barang cukai baru itu sedang dibahas. Beberapa objek eksentifikasi yang dimaksud diusulkan namun masih perlu dikaji antara lain rumah, tiket konser, fast food, tisu, smartphone, MSG hingga detergen.
“Kalau rumah, rumah yang tersebut mana? Rumah yang mana mewah-mewah kerap di-flexing,” kata beliau di kuliah umum Menggali Kemungkinan Cukai di PKN STAN yang digunakan dipantau secara daring, Rabu, 24 Juli 2024.
Saat ini, menurut dia, total barang kena cukai masih sangat terbatas. Nusantara belaka tiga objek, yakni hasil tembakau, etil alkohol, juga minuman mengandung alkohol. Sementara negara ASEAN lain lebih tinggi dari itu, seperti Negara Malaysia yang digunakan memiliki 4 objek cukai, Filipina 8, lalu Thailand ada 21 barang.
Ke depan, yang dimaksud sudah ada resmi akan dipungut cukai adalah plastik kemudian minuman berpemanis di kemasan (MBDK). Iyan menyatakan perluasan objek barang kena cukai telah lama tertuang pada undang-undang. Khususnya pada Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Cukai yang dimaksud diubah pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menyatakan pemerintah wajib segera menerapkan cukai MBDK serta plastik. Selain untuk pengendalian, ia memaparkan, hal ini juga dapat meningkatkan penerimaan negara.
“Minuman berpemanis di kemasan itu sebetulnya jadi source of income juga. Jadi harus segera, oleh sebab itu sudah ada diatur juga di pada peraturan yang tersebut jelas,” ujar Andry ketika dihubungi Jumat, 12 Juli 2024.
Sebelumnya, pemerintah memiliki target penerimaan cukai MBDK pada 2024 sebesar Simbol Rupiah 4,38 triliun. Anggota DPR telah lama menyetujui usulan pemerintah memasukkan komponen MBDK secara resmi pada Rincian Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini dikuatkan pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023.
Kebijakan ini juga masuk di dokumen Kerangka Kondisi Keuangan Makro dan juga Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Salah satu tujuannya untuk membantu penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.
Artikel ini disadur dari Tiket Konser hingga Smartphone Bakal Kena Cukai? Ini Alasannya






