PMI Proses Produksi Indonesia Turun, Menperin Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Laporan S&P Global mengatakan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia untuk Agustus 2024 kembali merosot dari tempat Juli 2024. PMI manufaktur Indonesia tercatat 48,9 atau turun 0,4 poin dari Juli 2024 yang sebesar 49,3.
Kontraksi PMI manufaktur Indonesia pada Agustus 2024 dipengaruhi oleh penurunan pada output juga lalu permintaan baru yang tersebut paling tajam sejak Agustus 2021. Permintaan asing juga turun semakin cepat hingga paling tajam sejak bulan Januari 2023.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Industri (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutnya sebagai hal wajar. Ia menilai, fenomena ini akan terus terjadi jikalau Kementerian dan juga lembaga lain tak juga menerbitkan kebijakan yang mana efektif.
“Sekali lagi kami tiada kaget dengan kontraksi tambahan pada bidang manufaktur Indonesia. Penurunan nilai PMI manufaktur bulan Agustus 2024 terjadi akibat belum ada kebijakan signifikan dari Kementerian/Lembaga lain yang tersebut mampu meningkatkan kinerja bidang manufaktur,” katanya, Awal Minggu (2/9/2024).
S&P Global juga menyebutkan adanya pelemahan perdagangan yang mana menyebabkan peningkatan stok barang jadi selama dua bulan berjalan. Menperin mengungkapkan bahwa melemahnya pelanggan dipengaruhi oleh masuknya barang impor terjangkau di jumlah total besar ke lingkungan ekonomi pada negeri teristimewa sejak bulan Mei 2024.
“Adanya barang impor tidak mahal menciptakan publik lebih tinggi memilih produk-produk yang dimaksud dengan alasan ekonomis. Hal ini dapat menyebabkan bidang di area pada negeri semakin mengecil transaksi jual beli produknya dan juga utilisasi mesin produksinya,” ujarnya.
Menambahkan pernyataan Menteri, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengumumkan para pelaku bidang mengamati perkembangan penerapan aturan oleh pemerintah. Hal ini dapat berpengaruh pada perlambatan ekspansi pada subsektor industri.
“Misalnya, pada bidang makanan kemudian minuman, para pelaku bidang usaha nampak menahan diri dengan adanya rencana pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis pada kemasan,” katanya.
Begitu juga dengan ketidakjelasan isi data 26.415 kontainer dari Kemenkeu yang dimaksud sampai pada waktu ini belum menemukan titik terang. Menurutnya, Kemenperin ketika ini belum sanggup menyusun kebijakan atau langkah-langkah mengantisipasi banjirnya bursa domestik oleh barang jadi impor tersebut.
“Kemenko Perekonomian memang sebenarnya sudah pernah memfasilitasi konferensi antar Kementerian/Lembaga terkait, namun realisasi datanya masih belum ada,” imbuhnya.
Di sisi lain, importir juga semakin mempercepat proses impor barang jadi untuk mengantisipasi pemberlakuan kebijakan pembatasan impor ke depan, seperti pemberlakuan BMAD, Lartas, atau pengalihan pintu masuk barang impor untuk tujuh komoditas ke tiga pelabuhan Indonesia Timur, yaitu Pelabuhan Sorong, Bitung, juga Kupang.





