Nasional

Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu hanya sekali dijatuhi sanksi sedang.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang dimaksud diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. “Tidak akan memunculkan efek jera bagi pimpinan kemudian pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal sejenis seperti yang dilaksanakan NG,” ujar Yudi, Hari Minggu (8/9/2024).

“Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri,” sambungnya.

Dengan terbuktinya pimpinan KPK yang melanggar etik ini semakin memproduksi kepercayaan masyarakat menurun.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang terhadap Ghufron sebagai teguran tertulis.

Teguran tercatat agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya kemudian agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.

Related Articles

Back to top button