Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari
Jakarta – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan surat presiden (surpres) ihwal pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menafsirkan penerbitan surpres itu penting untuk mengupayakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau pemilihan kepala daerah Serentak mendatang.
Menurut dia, kursi komisioner KPU harus terisi penuh agar lembaga penyelengara pilpres itu dapat bekerja secara maksimal. Adapun sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) akibat persoalan hukum tindakan asusila.
“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi lalu 508 kabupaten serta kota yang mana akan pilkada secara serentak,” kata Saleh pada keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Saleh menganggap pilkada akan berlangsung dinamis dengan bervariasi kompleksitas yang ada. Dia mengingatkan akan ada ribuan kontestan dan juga keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dari beragam bentuk masyarakat.
“Harus dipersiapkan secara matang. Walau tambahan rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih banyak baik dari pileg juga pilpres yang dimaksud lalu,” ujarnya.
Menurut Saleh, pergantian komisioner KPU bukan sulit sebab tidak ada diperlukan rekrutmen kemudian seleksi lagi. Dia menganggap penentuan komisioner dapat dikerjakan dengan cara melantik kemudian mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
Saleh turut menyampaikan bahwa berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya adalah Viryan Aziz yang telah dilakukan meninggal dunia. Oleh sebab itu, Iffa Rosita yang mana menempati urutan berikutnya dapat dipilih bermetamorfosis menjadi komisioner KPU yang digunakan baru.
“Orangnya masih ada. Masih berpartisipasi sebagai anggota KPU dalam Kaltim,” tuturnya.
Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh kembali menegaskan bahwa DPR harus dasar hukum yang mana jelas. “DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi telah dilakukan meneken Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemecatan Hasyim Asy’ari dari KPU RI pada Rabu, 10 Juli 2024. Usai Keppres diteken, legislator Senayan akan menentukan penggantinya, yang mana diambil dari komisioner KPU yang digunakan tersisa.
DESTY LUTHFIANI | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Respons PDIP melawan Keputusan PKS Usung Khofifah-Emil di dalam Pilgub Jatim 2024
Artikel ini disadur dari Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari




