Berkumpul PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan aparat penegak hukum agar bukan dan juga merta melakukan pemeriksaan hukum terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan, sebelum adanya rekomendasi dari majelis. Dalam hal ini bisa jadi dijalankan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Medis Indonesian (MKDKI), sambil pemerintah menyusun aturan turunan bentuk dari majelis yang diamanatkan di UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 308 ayat 1 UU No. 17 tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mana diduga melakukan perbuatan yang tersebut melanggar hukum pada pelaksanaan pelayanan kesegaran yang tersebut dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada Pasal 304.
“Begitupun di pasal 308 ayat 2, tenaga medis juga tenaga keseimbangan yang dimintai pertanggungjawaban berhadapan dengan tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang digunakan merugikan pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada pasal 304,” ujar Bamsoet usai menerima Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan juga Estetik Indonesia (PERAPI), ke Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, agar tidak ada ada lagi berjalan kesalahpahaman dalam lapangan, Mahkamah Agung, Polri, kemudian Kejaksaan Agung dapat mengeluarkan Surat Edaran untuk masing-masing instansinya terkait prosedur penyelesaian hukum terhadap sengketa medis yang tersebut melibatkan tenaga medis lalu tenaga kesehatan.
“Kehadiran UU No. 17 tahun 2023 telah dengan tegas melindungi tenaga kesehatan kemudian tenaga medis. Apabila dilaporkan oleh pasien akibat diduga melakukan tindakan bertarung dengan hukum, aparat penegak hukum bukan boleh dan juga merta melakukan pemeriksaan. Namun harus memohon rekomendasi terlebih dahulu untuk Majelis. Majelis yang disebutkan yang mana nantinya akan melakukan pemeriksaan setelah itu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dijalankan pemeriksaan hukum,” ujar Bamsoet.
Selain itu, kata dia, diperlukan juga dukungan dari para advokat yang digunakan berubah menjadi kuasa hukum bagi para pihak yang mana bersengketa. Advokat dapat memberikan nasihat hukum yang digunakan konstruktif didalam serangkaian penegakan hukum terhadap tenaga medis serta tenaga kesehatan.
“Menyerahkan terlebih dahulu sengketa terhadap MKDKI tidak berarti tenaga medis lalu tenaga kesegaran sanggup bebas begitu saja. Sejauh ini, MKDKI sudah ada profesional menjalankan tugasnya. Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang mana diputus bersalah pada 2020-2023, mencatat ada 34 dokter yang tersebut diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis kemudian 11 dokter umum,” kata Dosen Tetap Pascasarjana Pengetahuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Keamanan RI, Universitas Terbuka, juga Universitas Jayabaya itu. (*)
Artikel ini disadur dari Bertemu PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI



