Nasional

Prestasi Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan

JAKARTA – Performa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidak ada maksimal. Pasalnya, nilai kerugian negara yang tersebut berhasil diselamatkan sangat kecil kemudian masih sangat jauh dari harapan.

“Melihat hasil kerja Satgas BLBI ini terus terang agak mengecewakan. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI) cukup panjang,” ujar Pegiat Antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum, Hardjuno Wiwoho di dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Tercatat hingga semester satu 2024, Satgas BLBI telah terjadi membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 jt meter persegi juga penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Artinya, 34,59% hak tagih negara sudah berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.

Hardjuno mengatakan, pencapaian kinerja Satgas BLBI yang dimaksud masih jarak jauh dari harapan.
Artinya, sejak dibentuk pada 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban.

Hal yang dimaksud membuktikan kesulitan BLBI memang benar cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang tersebut terlibat juga menarik kepentingan sektor ekonomi kebijakan pemerintah yang tersebut cukup kuat pada di tindakan hukum tersebut.

“Fakta BLBI dulu diberikan untuk debitur pada bentuk tunai, sementara jumlah keseluruhan tunai yang dimaksud yang mana dikumpulkan Satgas BLBI belaka Rp1,5 triliun, jelas tidaklah sesuai ekspektasi publik, “ jelasnya.

Semestinya, BLBI yang tersebut awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang mana setara. Namun, setelahnya bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang mana berhasil dikumpulkan berjauhan dari harapan.

Sebagian besar aset yang digunakan disita merupakan properti juga barang jaminan yang mana nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya.
“Konversi aset non-tunai menjadi dana yang dapat dengan segera digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya cuma akan menjadi sekumpulan aset yang belum tentu mudah dimonetisasi,” tegas Hardjuno.

Yang lebih tinggi mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang mana seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun. Hal ini berarti bahwa bukanlah belaka pokok BLBI yang belum tertagih, tetapi juga bunga yang terus bertambah selama tambahan dari 26 tahun.

Related Articles

Back to top button