Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru
INFO NASIONAL – Lebih dari seribu komentar membanjiri sebuah unggahan ke akun Instagram @humaspajakjakarta. Penyebabnya, judul unggahan itu sangat mendebarkan perhatian warganet, yakni “Pembebasan Pajak PBB-P2 100%. Cek Kriterianya, yuk!”
Sebagian warganet menanyakan asal mendapatkan prasarana yang disebutkan dengan kondisi tertentu. Misalnya nama pemilik telah meninggal kemudian rumah yang disebutkan merupakan warisan. Ada pula yang digunakan minta keringanan akibat mempunyai beberapa aset. Contohnya pemilik akun @dya_tii yang bertanya, “Apakah dapat minta pengurangan jikalau objek pajaknya lebih besar dari satu?”
Sejauh yang tersebut warga pahami, memang sebenarnya setiap rumah dengan Kuantitas Jual Benda Pajak (NJOP) dalam bawah Mata Uang Rupiah 2 miliar membayar nol rupiah atau gratis. Namun, kebijakan yang disebutkan berubah, setelahnya terbit Peraturan Kepala daerah Daerah Khusus Ibu Perkotaan Ibukota Indonesia Nomor 16 Tahun 2024.
Ada sederet pembaharuan pada aturan tersebut, yaitu hunian dengan NJOP sampai dengan Simbol Rupiah 2 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. Namun, hal itu semata-mata berlaku untuk satu objek pajak saja.
Penjabat (Pj.) Kepala daerah DKI Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono memastikan, penerapan pemungutan PBB untuk NJOP ke bawah Simbol Rupiah 2 miliar tak akan berdampak untuk warga kelas bawah.
“Untuk penduduk yang dimaksud ke bawah itu kan tak terkena apa-apa gratis. Kalau ia rumah satu gratis. Semuanya terkena setelahnya rumah kedua, ketiga, kemudian seterusnya,” kata Heru sebagaimana dinukil dari Tempo.co, Juni 2024.
Kebijakan dalam menghadapi salah satunya kategori Pembebasan 100 persen. Artinya, regulasi terbaru ini kekal memberikan insentif lain seperti Pembebasan 50 persen kemudian Pembebasan Skor Tertentu.
Melalui jawaban tercatat untuk Info Tempo pada 1 Juli 2024, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Ibukota Indonesia Lusiana Herawati menjelaskan kriteria untuk mendapatkan insentif Pembebasan Pokok 100 persen, yakni:
- Objek rumah yang digunakan kena pajak merupakan milik penduduk pribadi atau individu;
- Berlaku untuk hunian dengan NJOP sampai dengan Rupiah 2 miliar;
- Hanya diberikan untuk satu objek PBB P-2;
- Apabila wajib pajak mempunyai lebih banyak dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan terhadap NJOP terbesar, sesuai situasi data di sistem perpajakan tempat per 1 Januari 2024.
Selanjutnya, insentif untuk Pembebasan Pokok 50 persen, kriterianya sebagai berikut:
- PBB-P2 yang dimaksud harus dibayar pada SPPT tahun pajak 2023 sebesar nol rupiah;
- Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen;
- Bukan diantaranya PBB-P2 yang mana baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
Sedangkan insentif untuk Pembebasan Kuantitas Tertentu dapat diberikan dengan kriteria sebagai berikut:
- PBB-P2 yang harus dibayar di SPPT tahun pajak 2023 lebih tinggi dari nol rupiah;
- Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih besar dari 25 persen dari PBB-P2 yang tersebut harus dibayar tahun pajak 2023;
- Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen;
- Bukan di antaranya objek PBB-P2 yang mana mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan;
- Bukan satu di antaranya Benda PBB-P2 yang sudah pernah dikerjakan perekaman data hasil penilaian individual yang digunakan baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024.
Menurut Lusiana, selain ketentuan pada atas, ada lagi insentif yang diberikan terhadap yang memenuhi kriteria berikut ini:
- Wajib pajak khalayak pribadi yang digunakan dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Entitas PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, juga Entitas PBB-P2 yang sudah pernah dikerjakan perekaman data hasil penilaian individual yang dimaksud baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024);
- Wajib pajak warga pribadi yang tersebut berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;
- Wajib pajak Badan yang digunakan mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya;
- Wajib pajak yang dimaksud objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
Bagaimana cara mendapatkan insentif tersebut? “Dalam hal ini, wajib pajak wajib mengajukan permohonan melalui website Pajakonline.jakarta.go.id.,” ucap Lusiana. Saat mendaftar, seseorang wajib pajak harus melampirkan bukti penting. Bisa merupakan surat pernyataan dari wajib pajak yang digunakan menyatakan bahwa Benda PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
Bisa juga sebagai surat pernyataan dari instansi terkait atau dokumen yang mana sejenis sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Benda PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.
“Pengurangan pokok yang disebutkan didapat paling membesar 100 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar yang dimaksud tercantum di SPPT. Adanya kebijakan insentif pajak yang disebutkan untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2, melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak wilayah yang mana telah terjadi diberikan terhadap penduduk Ibukota pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat tambahan tepat sasaran,” tutur Lusiana.
Ia juga mengingatkan, SPPT PBB-P2 telah lama diterbitkan secara bertahap sejak 4 Juni 2024. Lusiana mengimbau rakyat untuk memanfaatkan keringanan pembayaran PBB-P2 yang diberikan secara otomatis apabila melakukan pembayaran pada periode yang tersebut disyaratkan.
Patut diketahui, ada diskon PBB 10 persen pada periode pembayaran 4 Juni-31 Agustus 2024 untuk PBB ketetapan 2013-2024 . Sedangkan kalau membayar antara 1 September-30 November 2024 untuk PBB ketetapan 2013 sd 2024 akan mendapat diskon PBB sebesar 5 persen.
“Adapun, jatuh tempo pelaporan PBB-P2 2024 pada 30 November. Untuk mendapatkan ESPPT semata-mata dapat dilaksanakan melalui pajak online,” terang Lusiana.
Pengamat kebijakan masyarakat dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah, menilai, kebijakan baru Heru Budi pada 2024 ini terkait dengan inovasi status DKI Jakarta yang kelak bukanlah lagi ibu kota negara.
“Sekarang diberi tarif kembali, lantaran DKI Jakarta enggak jadi ibu kota lagi. Itu kaitannya dengan pendapatan, Hal ini menunjukan bahwa pemerintah yang dipimpin Heru Budi Hartono sedang mencari pemasukan daerah,” ungkapnya.
Trubus pun membantah kebijakan ini dikaitkan dengan pemulihan ekonomi sesudah pandemi pandemi Covid-19 berlalu. Pasalnya, pada era gubernur sebelumnya telah diberlakukan dengan cara menggratiskan semua pembayaran pajak untuk hunian dengan nilai aset di bawah Mata Uang Rupiah 2 miliar. (*)
Artikel ini disadur dari Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru




