Baleg DPR Hari Hal ini Gelar Rapat Panja Bahas DIM RUU Wantimpres

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadwalkan Rapat Panitia (Panja) RUU Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ). Kesepakatan itu diambil pasca DPR mendapat DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah.
“(Rapat panja RUU) Wantimpres besok (Hari ini),” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi ketika ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (9/9/2024).
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya telah lama menerima 52 DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah. Dari jumlah keseluruhan itu, sebanyak 27 DIM tetap, 8 DIM inovasi substansi, 3 DIM penambahan subtansi atau substansi baru, serta 14 DIM dihapus.
“Dan berkenaan jadwal rapat pembahasan RUU Wantimpres dan juga mengawasi rekapitulasi dim yang disampaikan, Baleg mengharapkan pembahasan kedua RUU yang dimaksud dapat diselesaikan di waktu yang mana tak terlalu lama,” tutur Wihadi.
Sekedar informasi, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan diambil pada Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Rapat ini dipimpin dengan segera Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan kedua RUU itu, menyangkut jumlah total keanggotaan. Rencananya, jumlah agregat anggota DPA menjadi tak terbatas lalu menyesuaikan permintaan Presiden. Perubahan ketiga, akan mengatur persyaratan menjadi anggota DPA.




