Alasan Ketum PBNU Sebut Tak Ada Cukup Alasan bagi Pembentukan Pansus Haji DPR
Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan pihaknya mempertanyakan pembentukan Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji 2024. Dia berpendapat bukan ada alasan kuat untuk pembentukannya.
“Kami meninjau tiada ada yang dimaksud bisa jadi dijadikan alasan yang tersebut cukup untuk pansus ini,” ujar pria yang digunakan akrab disapa Gus Yahya itu pada konferensi pers usai rapat pleno NU di Ibukota Indonesia pada Ahad, 29 Juli 2024 seperti diambil Antara.
Gus Yahya menyebutkan tindakan pembentukan Pansus Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perihal penyelenggaraan penyelenggaraan ibadah haji 2024 berkaitan dengan tempat adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juga permasalahan lain yang dimaksud sebetulnya tidaklah terkait dengan ibadah haji.
Dia juga mempertanyakan latar belakang pembentukan Pansus Haji, yang tersebut disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota pada Selasa, 9 Juli lalu.
“Ini yang kemudian memunculkan pertanyaan pada kita. Jangan-jangan ini kesulitan pribadi, jangan-jangan,” ujar Gus Yahya.
Menurut dia, komunitas bisa jadi mengawasi sendiri bagaimana kinerja penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini, satu di antaranya jemaah Nahdlatul Ulama yang mana mengikuti ibadah pada 2024. “Banyak khalayak yang mana dapat ditanyai, kalau penting bikin survei,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan telah melakukan penandatanganan izin rapat Pansus Haji. Namun penyelenggaraan rapat masih mengantisipasi anggota DPR RI yang mana banyak berada pada tempat pada masa reses ini. Penunjukan Ketua Pansus Haji akan dibicarakan secara internal mereka itu tanpa campur tangan pimpinan DPR RI.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyebutkan siap mengikuti setiap langkah-langkah evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus Haji Dorong Pencabutan Izin Agen Travel Nakal
Adapun anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengemukakan pihaknya akan mendesak pencabutan izin agen travel nakal yang dimaksud melanggar aturan antrean lalu kuota haji.
Sebelumnya, Wisnu mengemukakan kelompok pengawasan haji DPR menerima aduan ada agen travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau ONH Plus yang memberangkatkan jemaah lebih lanjut cepat akibat membayar lebih tinggi tinggi. Padahal jemaah ONH Plus terus harus mengikuti daftar antrean nasional.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Alasan Ketum PBNU Sebut Tak Ada Cukup Alasan bagi Pembentukan Pansus Haji DPR





