OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun di area Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural pada pengelolaan dana pensiun di tempat Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan yang dimaksud antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, lalu kegunaan pensiun atau replacement ratio.
Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan di rangka meningkatkan efisiensi operasional kemudian transparansi pada pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan segera dengan pengaplikasian teknologi untuk pelaporan serta pengelolaan pembangunan ekonomi dana pensiun.
“Jadi di beberapa diskusi, setiap partisipan ingin harus bisa jadi meninjau data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang tersebut bersangkutan, itu bisa saja diperoleh dengan baik,” ucapannya pada pada acara HUT ADPI ke-39 di area Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen dan juga kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk acara pensiun faedah pasti (PPMP). “Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi,” tambahnya.
Ketiga terkait hambatan pengelolaan penanaman modal yang masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset pembangunan ekonomi dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang dimaksud memiliki proporsi tinggi pada aset non likuid sekalipun kontestan didominasi oleh kontestan pasif.
Ogi menilai, pada waktu ini masih sejumlah portofolio pembangunan ekonomi pengelolaan dana pensiun yang diarahkan pada aset berbentuk tanah kemudian bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan di pengelolaan dana pensiun kedepannya.
“Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan lalu penyertaan secara langsung bisa saja sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku,” lanjutnya.
Keempat terkait faedah pensiun atau replacement ratio yang digunakan masih rendah. Saat ini replacement ratio di tempat Indonesia hanya saja sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.
“ILO menyatakan replacement yang rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh,” pungkasnya.






