Minta Jurnalis Kawal Proses Demokrasi dengan Ketat, IJTI: Berikan Data Akurat serta Berimbang

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) mengingatkan bahwa pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi (Fourth Estate). Karena itu, jurnalis diminta memberikan informasi yang tersebut akurat juga berimbang terkait dinamika yang digunakan tumbuh pada waktu ini.
Dalam pandangan IJTI, hari ini menjadi titik yang krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi juga kebebasan berekspresi. Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 telah lama memutuskan melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 kemudian No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala area serta batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final kemudian binding dan juga berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan yang disebutkan dengan “mengakali” tafsir Mahkamah Konstitusi .
Menyikapi hal tersebut, IJTI merasa perlu menggerakkan semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi, juga komitmen mengedapankan kepentingan rakyat luas.
“IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang digunakan telah diputuskan MK secara final dan juga binding mampu membungkam kebebasan berdemokrasi juga berekspresi. Dalam pandangan kami, putusan MK justru akan membuka demokrasi tambahan luas, dan juga mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang tersebut lebih tinggi baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang mana berintegritas akan muncul,” ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Kamis (22/8/2024).
IJTI meminta-minta untuk seluruh jurnalis di tempat seluruh tanah air, untuk terlibat mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang, supaya rakyat bukan salah pilih di memilih calon pemimpinnya.
“Mereka yang terpilih, haruslah para pemimpin yang digunakan berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi serta memiliki akhlak yang amanah.”





