Hari ini, Sidang Awal Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya serta Kedubes India
Jakarta -Pengadilan Negeri Ibukota Timur akan mengatur sidang perdana perkara gugatan perdata oleh 24 warga yang tersebut menolak pengerjaan Kedutaan Besar India. Perkara dengan nomor 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM itu akan dijalankan ke Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum 24 warga terdampak, David Tobing, memaparkan dirinya menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) juga PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) akibat dinilai berperang melawan hukum pada 14 Juni 2024.
Dia mengumumkan warga yang digunakan bertempat tinggal ke belakang kedudukan proyek pengerjaan Gedung Kedutaan yang dimaksud meliputi Kantor Kedutaan Besar India serta bangunan hunian 18 lantai kukuh menolak rencana ini lantaran tak melibatkan masyarakat.
David mengumumkan sejak awal ada pihak-pihak yang tersebut mengaku warga yang dimaksud terdampak diikutsertakan di proses perizinan. Bahkan, kata dia, ada warga yang dimaksud tinggalnya 1 km jauhnya dimintai persetujuan. “Para Tergugat ini diduga keras telah lama memanipulasi perijinan perkembangan sebab Pembangunan dilaksanakan tanpa adanya AMDAL juga Izin Lingkungan”, kata David di keterangan tertoreh yang tersebut diterima pada Rabu, 3 Juli 2024.
David menambahkan pemerintahan Daerah DKI beberapa kali mengajukan permohonan Kedutaan India untuk bertemu secara langsung dengan Para Tergugat, tapi tidaklah pernah dilakukan. Warga juga disebut telah lama mengingatkan PT Waskita Karya agar tiada melanjutkan penyelenggaraan dikarenakan tak mempunyai AMDAL juga Izin Lingkungan.
David menyampaikan telah mendapatkan konfirmasi dari berubah-ubah instansi mengenai Pembangunan Kedutaan India bukan miliki Amdal kemudian Izin Lingkungan ini jelas pelanggaran hukum. “Manipulasi perijinan yang dimaksud jelas pelanggaran hukum yang digunakan dijalankan secara sistematis juga masif, kok kita mau “dijajah” oleh negara lain?” kata dia.
Oleh oleh sebab itu itu, David menafsirkan tindakan para tergugat itu berjuang melawan hukum, sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Mata Uang Rupiah 3 triliun. “Kami sangat menyesalkan Kedutaan India bukan menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum di dalam Indonesi juga juga PT Waskita Karya yang tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mana mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif telah terjadi mencoreng citranya sebab turut melanggar hukum dan juga peraturan yang ada,” kata dia.
Sementara itu, adapula turut tergugat pada perkara ini, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Ibukota Indonesia serta Tergugat II Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal lalu Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat Kota Administrasi DKI Jakarta Selatan.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Hari ini, Sidang Perdana Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan Kedubes India






