Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Minta Sidang Langsung Dilanjutkan ke Pembuktian

JAKARTA – Terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis menyatakan tidak ada mengajukan eksepsi. Ia memohon persidangan dirinya segera ke pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
Hal itu disampaikan Harvey setelahnya mendengar surat dakwaan yang dimaksud diselenggarakan di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
“Saya mengerti tentang dakwaannya serta saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian,” ujar Harvey pada ruang sidang.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mencoba melakukan konfirmasi apa yang tersebut disampaikan suami dari Aktris Sandra Dewi itu.
“Tidak mengajukan eksepsi?” tanya Hakim Eko.
“Iya Yang Mulia, tidak ada mengajukan eksepsi,” jawab Harvey.
Atas jawaban tersebut, Hakim Eko kemudian menyatakan sidang selanjutnya akan segera menghadirkan saksi. Kemudian, Hakim mengkonfirmasi total saksi yang digunakan akan dihadirkan oleh Jaksa.
“Saya tanyakan ke penuntut umum, ada berapa saksi dalam berita acara?” tanya Hakim.
“Total saksi 168 Yang Mulia,” jawab Jaksa.




