Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang digunakan Lebih Patut
Jakarta – Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, menyalahkan pengangkatan eks Pengurus Bank Tanah Air atau BI, Burhanuddin Abdullah Harahap, menjadi Komisaris Utama PT Korporasi Listrik Negara (Persero) atau PLN. Pasalnya, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra itu pernah berubah jadi terpidana korupsi.
“Saya yakin kader Gerindra atau relasi Prabowo (Subianto) sejumlah yang tambahan patut,” kata Herry ketika dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Burhanudin ditetapkan sebagai terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di perkara dugaan korupsi aliran dana BI. Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kemudian denda Simbol Rupiah 250 jt oleh majelis hakim pengadilan aksi pidana korupsi atau Tipikor DKI Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008.
Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ kemudian Informan Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, komisaris harus tidak ada pernah dihukum dikarenakan melakukan aksi pidana yang merugikan keuangan negara di waktu lima tahun sebelum pengangkatan. “Burhanuddin (dihukum) tiga tahun, tapi ini perihal etika atau kepantasan,” kata Herry.
Herry mengaku ragu pengangkatan warga dekat presiden terpilih Prabowo Subianto itu sanggup memberikan sumbangsih kinerja ke BUMN. Menurut dia, ada prospek konflik kepentingan atau conflict of interest sangat besar di pengangkatan komisaris baru sekarang ini yang digunakan kebanyakan pengurus partai. Justru yang mana ada, kata dia, pengangkatan ini berisiko berubah menjadi beban besar bagi BUMN.
“Karena dimulainya penetapan Komisaris BUMN menurut saya bukan dengan itikad baik, saya takut hasilnya pun bukan akan baik pula,” kata dia.
Seharusnya, tutur Herry, pemerintahan mendatang menyudahi praktik merekrut Komisaris BUMN dengan cara yang mana tak etis, apalagi tak pantas. BUMN, menurut dia, merupakan aset negara yang digunakan sepatutnya dijaga bersama-sama. “Jangan sampai gara-gara pengangkatan komisaris yang tersebut kurang pantas ini menurunkan reputasi Prabowo,” kata Herry.
Dalam perkara korupsi yang digunakan menjeratnya, Burhanuddin diduga mengetahui penyalahgunaan dana BI sebesar Rp100 miliar yang mana dialirkan untuk beberapa pihak, yaitu para mantan petinggi BI sebesar Rp68,5 miliar kemudian beberapa anggota DPR sebesar Rp31,5 miliar.
Sejumlah pejabat BI dan juga anggota DPR bergabung terseret pada perkara itu, di antaranya mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Pengurus BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, serta anggota DPR Hamka Yandhu.
Belum genap lima tahun menempati Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Burhanuddin terhitung mulai menghirup udara bebas pada Sabtu, 6 Maret 2010. Proses pembebasan bersyaratnya kala itu diwarnai kericuhan antara awak pers dengan organisasi komunitas atau Ormas Asgar Jaya yang digunakan mengawalnya.
Artikel ini disadur dari Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut





