Senarai Tindak balas Beberapa Pihak Terkait Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal
Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal. Ia mengklaim pembentukan ini dilaksanakan oleh sebab itu maraknya hasil ilegal yang dimaksud berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) lalu penutupan pabrik pada negeri.
Satgas ini akan diisi oleh anggota yang dimaksud berasal dari 11 kementerian serta lembaga, yaitu Kemendag, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi serta Kabupaten/Kota yang digunakan membidangi perdagangan.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis juga pengawasan penanganan hambatan impor, menciptakan keadaan yang tersebut efektif, pengawasan barang tertentu yang dimaksud diberlakukan tata niaganya,” jelas Zulhas, pada 19 Juli 2024.
Pembentukan satgas barang impor ilegal oleh Kemendag ini ditanggapi beberapa pihak. Adapun, tanggapan yang disebutkan sebagai berikut.
-Ketua Hippindo
Ketua Umum Himpunan Peritel dan juga Penyewa Pusat Perbelanjaan Tanah Air (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menyambut baik pembentukan satgas barang impor ilegal. Ia menilai, pembentukan yang dimaksud menimbulkan pemerintah tak wajib menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) juga Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).
“Yang diperlukan bukanlah lagi naikin bea masuk, tetapi yang digunakan lebih lanjut penting pengawasannya,” tutur Budiharjo, pada 17 Juli 2024.
Menurutnya, pemerintah telah dilakukan memberlakukan safeguard sejak tiga tahun lalu. Namun, tarif yang dimaksud tidak ada mampu menangani impor yang digunakan membanjiri lingkungan ekonomi pada negeri. Atas status ini, ia menyimpulkan pengenaan bea masuk bukan efektif sehingga diperlukan ada “obat” yang digunakan terdiri dari satgas.
-Menteri Pertambangan (Menperin)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungannya terkait pembentukan satgas barang impor ilegal. Bersama pihaknya, ia juga sudah pernah menemui Zulhas untuk mendiskusikan terkait satgas ini. Ia juga menyampaikan akan melakukan penekanan pada kerja regu yang dimaksud agar lebih besar melakukan penegakan hukum terhadap barang impor ilegal ke bursa domestik.
“Jangan mandul di dalam penegakan hukum padahal regulasinya telah baik,” ujar Agus, pada 18 Juli 2024, seperti diberitakan Antara.
Lebih lanjut, Menperin menyampaikan, perumusan kerja satgas barang impor ilegal diserahkan untuk Kemendag. Ia juga menegaskan secara penuh membantu upaya pemberantasan barang impor ilegal untuk melindungi bidang di negeri.
-Kamar Dagang kemudian Industri (Kadin) Indonesia
Sebelum resmi dibentuk, Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan juga Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan, satgas barang impor ilegal harus melibatkan Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai Kementerian Keuangan untuk urusan border. Selain itu, pada waktu melakukan impor material baku, satgas harus melibatkan Kemenperin.
“Kami menyarankan itu harus melibatkan kementerian lain,” kata Yukki, pada 15 Juli 2024.
Saran yang disebutkan pun dibuktikan oleh Zulhas dengan memasukkan 11 kementerian serta lembaga pada satgas pengawasan barang impor ilegal. Namun, Zulhas tidaklah memasukkan Direktorat Jenderal Bea serta Cukai.
RACHEL FARAHDIBA R | BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, Fokus Awasi Gudang Distributor serta Importir
Artikel ini disadur dari Senarai Tanggapan Beberapa Pihak Terkait Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal






