Kemenkes Klarifikasi Alasan Dibekukannya Prodi Anestesi Undip

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) akhirnya menyingkap kata-kata terkait pembekuan Rencana Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi kemudian Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) dan juga pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Bidang kedokteran Undip dr Yan Wisnu Prajokon.
Wakil Menteri Kesejahteraan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara kategori junior serta senior.
Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang dimaksud diduga bunuh diri akibat perundungan.
“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya sanggup mulus. Jadi bukan ada intervensi antara kategori junior juga senior ketika investigasi oleh polisi,” kata Dante ketika ditemui di area Kantor Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), Ibukota Indonesia Selatan baru-baru ini.
Di sisi lain, Kemenkes bekerja identik dengan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menegaskan investigasi berjalan dengan baik dan juga mengatasi kesulitan perundungan di tempat dunia institusi belajar secara menyeluruh.
“Kami terus-menerus melakukan koordinasi dengan Kemendikbud dan juga ini telah berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan juga Profi itu menyebabkan merekan melakukan assesment sendiri,” jelasnya.
“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk dia (Kemendikbud) dan juga akan menyebabkan rampung proses penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali setelahnya investigasi selesai serta dilaksanakan pembenahan.
“Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari merekan melakukan pembenahan diri,” pungkasnya.






