Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

JAKARTA – Direktur Gizi dan juga Aspek Kesehatan Ibu juga Anak, dr. Lovely Daisy, MKM menyampaikan larangan penawaran susu formula yang tercantum pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Larangan pemasaran susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Barang Pengganti ASI oleh Organisasi Aspek Kesehatan Global (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari iklan hasil pengganti ASI yang digunakan tidak ada tepat.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penyelenggaraan label yang tak tepat, pemasaran di area sarana pelayanan kebugaran lalu tenaga kebugaran yang mempromosikan, dan juga pemasaran silang antar-produk,” kata dr Daisy di siaran resminya, Akhir Pekan (11/8/2024).
“Karena itu, perlu penguatan pemantauan kemudian penegakan sanksi,” jelasnya.
Pemberian ASI eksklusif yang digunakan diadakan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan faedah jangka panjang bagi kebugaran anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan lalu proteksi dari penawaran susu formula di segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI juga pemberian MPASI yang digunakan tepat,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari iklan yang mana menyesatkan. Termasuk pelabelan item yang tak memuat peringatan serius yang digunakan diperlukan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Kesejahteraan Bumi serta panduan WHO untuk mengakhiri penawaran yang tidaklah tepat terhadap makanan bayi juga anak kecil.
“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi kemudian edukasi oleh industri, yang selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.
“Panduan WHO yang dimaksud juga menyoroti kesulitan pelabelan komoditas makanan untuk bayi juga anak kecil yang mana kerap kali tak memuat peringatan serius yang digunakan diperlukan seperti usia pemakaian yang digunakan tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.





