Nasional

Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL, KPK: Memori Banding Diterima

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI DKI Jakarta yang dimaksud memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, PT DKI Ibukota menambah dua tahun pidana penjara untuk SYL melebih dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meyer menjelaskan, apresiasi yang dimaksud lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang mana dilayangkan pihaknya.

“Tim JPU mengapresiasi melawan putusan PT dengan terdakwa SYL oleh sebab mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih banyak Rp44 milliar serta mengabulkan pula tuntutan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer, Selasa (10/9/2024).

Dia mengaku, pihaknya akan menanti salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. “JPU mengawaitu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK juga akan mempelajari putusan yang disebutkan dan juga akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah aktivitas selajutnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, PT DKI Ibukota Indonesia memperberat hukuman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. PT DKI Ibukota menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.

“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh dikarenakan itu dengan pidana penjara selama 12 tahun lalu denda sebagian Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.

PT DKI Ibukota juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa Rp44.269.777.204 juga 30 ribu dolar Amerika Serikat paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak ada membayar maka harta bendanya disita kemudian dilelang oleh jaksa untuk menghentikan uang pengganti yang disebutkan dengan ketentuan apabila terpidana tidak ada mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.

Related Articles

Back to top button