KPU Akan Batasi Dana Kampanye di tempat Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang dituangkan di Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik terhadap awak media dalam Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Idham mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan KPU area membicarakan hal ini dengan regu pasangan calon (paslon), Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, kemudian akuntabilitas.
Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pasalnya, beliau mengungkapkan dana kampanye akan variatif tergantung pada daerah.
“Sangat variatif tergantung pada jumlah total pemilih dan juga luas wilayah kampanye, kemudian nanti yang mana akan menentukan itu KPU pada daerah,” ujarnya.
Idham menegaskan, dana kampanye di tempat tingkat provinsi akan berbeda dengan di dalam kabupaten/kota. “Yang di area Ibukota juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta,” katanya.





