Nasional

TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyatakan, pihaknya resmi tak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno. Dia pun menyatakan, sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah khianati negara.

Bamsoet menjelaskan, bukan berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum dan juga HAM perihal tak lanjut tidak ada berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR pasca melakukan rapat dan juga pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.

“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dilakukan dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tak perlu diadakan tindakan hukum lebih tinggi lanjut, baik sebab bersifat einmalig (final), telah lama dicabut, maupun sudah selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet pada sambutannya di tempat acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno dalam Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Hari Senin (9/9/2024).

Meski sudah ada dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan- persoalan yang mana bersifat psikologis kemudian politis terkait tuduhan yang digunakan termaktub di bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang digunakan intinya sudah pernah menuduh Presiden Soekarno telah terjadi memberikan kebijakan yang mengupayakan pemberontakan kemudian pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang dimaksud lampau.

Di sisi yang lain, kata dia, perintah terhadap Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum pada rangka menegakkan hukum kemudian keadilan untuk Bung Karno melawan tuduhan yang disebutkan sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tiada pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 di area Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) DKI Jakarta di status Tahanan Politik di tempat Wisma Yaso Jakarta.

Dengan demikian, secara yuridis tuduhan yang disebutkan tidaklah pernah dibuktikan menurut hukum serta keadilan dan juga telah lama bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang dimaksud berdasar berhadapan dengan hukum.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang tersebut bukan dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).

Berikutnya, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah terjadi menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012. Pertimbangan pemberian peringkat Pahlawan Nasional yang disebutkan antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang dimaksud pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, serta Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu aturan pemberian peringkat Pahlawan Nasional yaitu setia lalu tiada pernah mengkhianati bangsa serta negara.

Related Articles

Back to top button