Nasional

Punya Kewenangan Diskualifikasi Paslon Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu Ingatkan Hal ini

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dalam pemilihan gubernur Serentak 2024. Paslon yang digunakan sanggup didiskusikan sebab terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan terhadap pemilih.

Hal yang dimaksud dikatakan Anggota Bawaslu Puadi seperti yang dimaksud tercantum di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan. “Paslon juga dapat diskualifikasi jikalau terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang tersebut dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” ujar Puadi di keterangannya, Hari Minggu (8/9/2024).

Dia menambahkan, paslon petahana yang mana forward pada pemilihan juga dapat diskualifikasi jikalau melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. “Menggunakan acara serta kegiatan pemerintah yang tersebut menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” sambungnya.

Maka itu, untuk mengurangi terjadinya diskualifikasi paslon, Bawaslu setiap saat melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, dan juga organisasi atau komunitas masyarakat. Pihaknya juga tak henti-hentinya melalukan sosialisasi untuk publik, partai politik, kontestan pemilihan, dan juga regu kampanye terkait pelanggaran yang dimaksud mungkin saja terjadi pada pemilihan juga sanksi yang dapat dikenakan.

“Jajaran Bawaslu terus-menerus melakukan pengawasan melekat pada setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button