Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

JAKARTA – Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mana mengatur tentang komoditas tembakau kemudian rokok elektronik menuai kontroversi dan juga perdebatan di tempat kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan kemudian tidaklah mengakomodir masukan dari banyak pihak terkait, termasuk beberapa orang Kementerian dan juga Lembaga yang mana berperan penting di sektor ini.
Ketiadaan diskusi terbuka kemudian Pertemuan Group Discussion (FGD) yang mana dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur kemudian sulit dipahami oleh publik. Bahkan pada skema yang dirancang oleh Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), aturan dari PP yang disebutkan pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang tersebut masih pada bentuk Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa barang tembakau dan juga rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang mana mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Baca Juga: Keterangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Mengingat penyusunan beleid yang masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang digunakan tiada secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, di penyusunan aturan turunan tersebut.
Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput di menjawab beberapa kontroversi yang mana hadir di aturannya.
Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini telah lama luput di mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan juga cukai yang mana menyertai barang tembakau juga rokok elektronik.
“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk di anggaran kesehatan. Justru hal ini tidaklah dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” ujar Dewi di Raker pada Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).
Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang dimaksud diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat dan juga prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan lalu sektor.
Baca Juga: PP Bidang Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Dewi menyebut, ia belum mengawasi bagaimana sistem pengawasan yang digunakan akan diadakan pemerintah terkait beleid yang dimaksud dikeluarkan. Karena apabila bukan dilakukan, ia meninjau adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang digunakan justru akan merugikan.
“Ada risiko yang tersebut lebih banyak besar apabila publik mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita bukan bisa jadi hanya sekali mengawasi dari satu sudut pandang. pemerintahan harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari hambatan yang dimaksud lebih lanjut besar pada kemudian hari,” kata dia.
Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk tambahan berhati-hati di menyusun serta menerapkan peraturan, dan juga melakukan konfirmasi bahwa semua pihak terkait terlibat di proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kondisi tubuh rakyat kemudian keberlanjutan kegiatan ekonomi lokal.
“Polemik ini terjadi akibat masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja tak melibatkan di pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” pungkasnya.






