Soal Denda Impor, Guru Besar IPB Sebut Aneh bin Ajaib

JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri turut menyoroti persoalan denda impor beras yang mana berpotensi merugikan negara sebesar Rp294,5 miliar.
Dia beranggapan demmurage beras impor yang dimaksud aneh bin ajaib sebab beras yang digunakan diimpor pemerintah yang disebutkan dibiarkan terkatung-katung tertahan dalam pelabuhan tidak ada disegera dikeluarkan.
“Aneh bin ajaib kalau menurut saya, ada barang yang tersebut telah diimpor, tak segera dikeluarkan,” tandas ia di diskusi bertajuk ‘Ketahanan Pangan, Politik Pangan dan juga Harga Diri Bangsa’ pada Jakarta, Hari Jumat (16/8/2024).
Mantan Menteri Kelautan dan juga Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menduga persoalan yang dimaksud terjadi adanya unsur kesengajaan. “Harusnya tahu management logistik. Kalau sudah ada tahu ada impor,” tegas dia.
Dia mendesak supaya pihak-pihak terkait dapat segera dipanggil oleh aparat penegak hukum. Menurut ia pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan lantaran menyangkut keuangan negara. “Harusnya itu dipanggil, diperiksa,” tandas dia.
Kementerian Pertambangan (Kemenperin) mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Mata Uang Rupiah 294,5 miliar berisi beras tertahan di tempat Pelabuhan Tanjung Priok dan juga Tanjung Perak.
Kemenperin menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tersebut tertahan dalam dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang dimaksud tertahan yang disebutkan termasuk pada dalamnya adalah berisi beras belum diketahui aspek legalitasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah dilakukan melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas serta Bulog.






