Bisnis

Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok dalam PP Kesejahteraan

JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan berhadapan dengan berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan komoditas tembakau pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang menjadi aturan turunannya. Aturan yang digunakan menjadi sorotan dalam antaranya zonasi larangan pelanggan dan juga iklan luar ruang juga wacana standardisasi kemasan merupakan kemasan polos tanpa merek untuk barang tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan yang dimaksud menyebabkan polemik dan juga ketidakpastian mencoba bagi para pelaku perniagaan di tempat berbagai sektor.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan berbagai tekanan regulasi lapangan usaha hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang dimaksud berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan kontribusi yang mana unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati di mengambil kebijakan dan juga mengawasi kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang digunakan berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau menerima jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, tukang jualan serta peritel, hingga lapangan usaha kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan pada Indonesia bukan bisa saja hanya sekali mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.

“Kami mengawasi terdapat proses yang tersebut tiada tepat di proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati di mengeluarkan peraturan yang tersebut akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky melalui keterangan resminya di Pertemuan Pers terkait PP No. 28/2024 juga RPMK pada Kantor APINDO, disitir Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Sistem Tembakau

Pada kegiatan yang diselenggarakan di tempat kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi juga merespons keluhan lapangan usaha hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan bidang hasil tembakau tidak ada belaka pelaku usaha, tetapi mata rantai perekonomian serta budaya bidang hasil tembakau yang tersebut sangat besar.

“Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi hasil tembakau pada RPMK akan memberikan dampak serius berhadapan dengan kebijakan yang digunakan makin eksesif lalu mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh lantaran itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.

Henry juga setuju dengan pemerintah untuk tidak ada berjualan hasil tembakau untuk anak-anak lantaran selama ini pihaknya telah dilakukan berikrar mengurangi akses pembelian produk-produk tembakau di tempat bawah umur. Selama ini, GAPPRI telah dilakukan patuh terhadap negara juga terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif untuk mata rantai sektor hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini lapangan usaha hasil tembakau terus terhimpit serta terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai lapangan usaha yang digunakan memiliki eksternalitas, lapangan usaha hasil tembakau selama ini telah dilakukan mengikuti regulasi lalu mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga pada waktu ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang tersebut cukup besar sampai 10% atau lebih tinggi dari Rp200 triliun.

Benny juga menyatakan kebijakan CHT yang digunakan sudah diimplementasikan selama ini telah dilakukan menekan bidang setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 juga RPMK, maka akan lebih tinggi besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini sektor hasil tembakau sendiri dinilai telah terjadi tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan sektor di perumusan aturan zonasi larangan perdagangan lalu iklan barang tembakau juga wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.

“Kalau prosesnya semata sudah ada cacat, maka kontennya pasti menjadi bukan baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang dimaksud perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan transaksi jual beli 200 meter, iklan, kemudian aturan turunan yang tersebut lebih besar mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang tiada memunculkan identitas brand juga makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.

Related Articles

Back to top button